Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
Gugatan Wanprestasi Merujuk kepada kronologis, pada saat jatuh tempo, owner arisan tidak kunjung memberikan uang arisan. Untuk itu, dapat menggugat owner arisan secara perdata atas perbuatan ingkar janji/wanprestasi.
Pasal tentang wanprestasi dapat Anda temukan dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi: Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan Adapun debitur dapat dikatakan melakukan wanprestasi manakala: tidak memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan; memenuhi prestasi dengan tidak sebagaimana mestinya; memenuhi prestasi tidak sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan; dan melakukan hal yang dilarang menurut kontrak yang telah disepakati, seperti dikutip hukumonline.com.
Menurut Yahya Harahap dalam buku Segi-Segi Hukum Perjanjian (hal. 62), somasi adalah peringatan agar debitur melaksanakan kewajibannya sesuai dengan teguran atas kelalaian yang telah disampaikan kreditor kepadanya.
Dalam somasi tersebut, kreditor menyatakan kehendaknya bahwa perjanjian harus dilaksanakan dalam batas waktu tertentu. Selanjutnya, dasar hukum somasi dapat ditemukan dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Maka, dapat disimpulkan bahwa surat perintah atau somasi dapat dijadikan dasar untuk menentukan pada saat kapan seorang debitur dinyatakan wanprestasi. Jika si owner tetap tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang ia janjikan, barulah dapat timbul konsekuensi yuridis wanprestasi yang dapat diajukan suatu tuntutan kepada debitur berupa: Pembatalan perjanjian dengan akibat kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Pembatalan perjanjian disertai tuntutan ganti rugi yang timbul karena debitur melakukan wanprestasi.
Adapun menurut Pasal 1246 KUH Perdata, ganti kerugian terdiri dari 3 unsur: Biaya, yaitu segala pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata-nyata telah dikeluarkan; Rugi, yaitu kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur; Bunga, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh atau diharapkan oleh kreditur apabila debitur tidak lalai. Pemenuhan kontrak, di mana kreditur hanya meminta pemenuhan prestasi saja dari debitur. Pemenuhan kontrak disertai tuntutan ganti rugi.