Pemprov Sulsel Keluarkan Surat Edaran Tentang Hari Libur, ini 5 Poin Pentingnya

Pemprov Sulsel
Kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

NusantaraInsight, Makassar — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran tentang Libur Nasional, Libur Bersama dan Cuti Bersama.

Surat Edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman pada Rabu (19/3/2025) dengan nomor 003.2/2861/BIRO Org itu mengatur tentang Pelaksanaan Libur Nasional, Libur Bersama dan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947), dan Idul Fitri 1446 H.

Dalam edaran tersebut dituliskan bahwa Surat Edaran yang dikeluarkan ini mengacu kepada Surat Edaran Bersama tiga menteri yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2025, nomor 10 tahun 2025, nomor 400.1/1562/SJ tentang pembelajaran di bulan Ramadan tahun 2025.

Hal ini ditindaklanjuti oleh Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 293/II/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Ini kemudian disusul dengan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan nomor 000.8/8293/BIRO Org tertanggal 28 November 2024 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

BACA JUGA:  Pemerintah Pusat Sebut Penanganan Stunting di Sulsel Kategori Berdaya

Mengacu kepada hal tersebut di atas, maka Surat Edaran ini menyampaikan hal-hal berikut ini:

1. Tanggal 29 Maret 2025 merupakan Hari Libur Nasional dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan tanggal 28 Maret 2025 adalah Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).

2. Tanggal 31 Maret dan 1 April 2025 merupakan Hari Libur Nasional dalam rangka Idul Fitri 1446 H dan tanggal 2, 3, 4 dan 7 Maret 2025 adalah Cuti Bersama dalam rangka Idul Fitri 1446 H.

3. Para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar mengatur penugasan pegawai secara fleksibel sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 293/II/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, terutama pada arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1446 H.

4. Tanggal 21, 22, 24, 25, 26, 27 dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 5, 7 dan 8 April 2025 merupakan Libur Bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Prof Zudan Lepas 630 Kontingen Menuju PON Aceh-Sumut

5. Para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional, Libur Bersama dan Cuti Bersama dimaksud, dan bagi perangkat daerah/unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur penugasan pegawai yang bertugas sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan dengan baik.