Paksa Siswa Masukkan “Ikan Lelenya”, Oknum Guru di Palopo Dijebloskan Jeruji Besi

Oknum guru inisial MR (47)
Oknum guru inisial MR (47)

NusantaraInsight, Palopo — Sungguh bejat kelakuan oknum guru satu ini. Sebagai pendidik seharusnya memberikan contoh yang baik kepada siswanya. Justru ia malah melakukan tindakan tak senonoh kepada siswanya sehingga harus berakhir ke jeruji besi.

Peristiwa ini terjadi di Kota Palopo, seorang guru berinisial MR (47 tahun), warga Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, diamankan Tim Resmob Polres Palopo, pada Rabu (5/2/2025).

Dia diamankan gara-gara melakukan perbutan sodomi kepada siswanya. Parahnya lagi, perilaku cabul oknum guru ini sudah dilakukan sejak tahun 2024 lalu dan baru terungkap pada Februari 2025 ini.

“Kejadian ini terjadi di rumah terduga pelaku. Awalnya korban anak berinisial L ini bertugas membersihkan ruang kantor sekolah. Dia kemudian mengambil kunci ruang kantor sekolah itu di rumah terduga pelaku,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi kepada media.

“Saat korban datang ke rumah terduga pelaku. Oknum guru ini hanya seorang diri di rumahnya. Hal ini kemudian dimanfaatkan MR untuk dapat berbuat bejat ke korban,” lanjut Supriadi.

BACA JUGA:  Sidang Lanjutan Kematian Virendy Marjefy Wehantouw, Menghadirkan Dua Orang Saksi

“Awalnya, MR memperlihatkan alat kelamin ke korban. Melihat itu, korban lari. Namun karena kunci ruang kantor belum diberikan, terpaksa siswa ini kembali ke rumah terduga pelaku,” tuturnya.

Ternyata percobaan pertama yang gagal membuat terduga pelaku tak patah arang. Melihat korban yang kembali untuk kedua kalinya, ia pun melakukan aksinya dengan melakukan bujuk rayu dan iming-iming kepada korban anak ini.

Pada percobaan kedua ini, MR berhasil membujuk korban. Korban anak kemudian diajari untuk melakukan tindakan asusila dengan cara “ikan lele” korban dipaksa untuk dimasukkan ke du*** terduga pelaku.

Karena telah tergoda dan takut dengan oknum gurunya itu, korban anak ini terpaksa melayani nafsu tak pantas gurunya itu.

“Setelah selesai, terduga pelaku memberikan uang kepada korban untuk membeli kue di sekolah sambil berkata, ‘jangan cerita ke orang lain le’,” jelas Kasi Humas Polres Palopo.

Parahnya lagi, kejadian tersebut terjadi berulang kali saat korban mau mengambil kunci di rumah pelaku.

Peristiwa ini terbongkar, lanjut Kasi Humas, pada Selasa 4 Februari 2025. Usai melakukan aksi bejatnya kepada korban anak, “ikan lele” korban anak mengeluarkan darah, yang membuat terduga pelaku panik.

BACA JUGA:  Peluang Bagi Honorer, Pemerintah Perpanjang Lagi Pendaftaran PPPK Tahap II

Ia kemudian membawa korban ke Puskesmas untuk berobat. Bejatnya lagi, menurut pengakuan terduga pelaku, korban anak juga kerap dipaksa melakukan oral sex untuk memuaskan nafsu liarnya.

“Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. MR sendiri disangkakan pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi. (an***)