NusantaraInsight, Jakarta — Guru P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kota Makassar dan Provinsi Jawa Timur tidak perlu bersusah payah untuk perpanjangan SK P3K lagi berkali-kali.
Mereka telah dikontrak hingga usia pensiun, seperti disampaikan Ketua umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih.
.
“Alhamdulillah kawan-kawan guru P3K di Makassar dan Jawa Timur sudah menerima SK PPPK hingga pensiun,” kata Heti Kustrianingsih seperti dilansir dari JPNN.com, Rabu (22/1/2025).
Dia menjelaskan, guru PPPK di Makassar awalnya dikontrak dari 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025.
Namun, belum selesai masa kontraknya oleh Pemkot Makassar SK PPPK guru diubah hingga usia pensiun.
“Teman-teman guru PPPK 2023 di Makassar SK-nya berubah menjadi 1 Juni 2023 sampai 30 September 2048. Keren banget wali kotanya,” ujar Heti.
Selain itu, guru PPPK yang masa kontraknya habis, oleh Pemkot Makassar semuanya diubah tahunnya sampai usia pensiun.
Hal serupa juga dirasakan guru PPPK di Jawa Timur, masa kontrak guru PPPK dibuat hingga batas usia pensiun (BUP).
Uniknya, isi SK PPPK di Makassar dan Jatim berbeda. Jika di Makassar dituliskan tahun pensiun, Jatim langsung menyebut usia 60 tahun.
Awalnya guru PPPK di Jatim masa kontraknya 1 tahun 5 bulan. Setelah dievaluasi, terbit SK perpanjangan sampai pensiun dengan syarat evaluasi kinerja minimal baik.
Namun, lanjut Heti, kontrak hingga usia 60 tahun ini belum diberlakukan untuk guru PPPK 2024, karena butuh penilaian kinerja minimal 1 tahun.
“Syarat perpanjangan adalah penilaian kinerja minimal BAIK. Jadi, tidak otomatis. Ini sesuai informasi dari teman-teman guru PPPK,” ungkapnya.
Langkah dari Pemkot Makassar dan Provinsi Jatim ini, imbuh Heti, perlu diapresiasi serta bisa jadi acuan untuk daerah lain agar bisa merevisi kontrak PPPK sampai BUP.
Dengan begitu, guru PPPK bisa tenang mengajar tanpa memikir masa kontrak yang akan berakhir.
Alhamdulillah, SK Guru PPPK berlaku hingga usia 60 tahun atau masuk masa pensiun tanpa perpanjangan kontrak
“Alhamdulillah sudah ada pemda yang merealisasikan UU ASN 2023. PPPK tidak butuh perpanjangan kontrak berkali-kali,” pungkasnya. (**)