Surat Edaran PJJ Dicabut
Seiring terbitnya surat edaran terbaru, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Nomor 400.3.5/17/Disdik/IX/2026 tertanggal 11 September 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring bagi Murid Jenjang TK, SD, dan SMP dinyatakan tidak berlaku.
Dengan demikian, kebijakan belajar daring yang sebelumnya diterapkan sebagai respons terhadap gangguan distribusi BBM resmi dihentikan.
“Artinya, kebijakan pembelajaran daring yang sebelumnya kita terapkan sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi distribusi BBM resmi dihentikan dan seluruh sekolah kembali menjalankan pembelajaran secara tatap muka mulai besok,” ujar Achi. (rhm)
Kebijakan PJJ sebelumnya diberlakukan bagi siswa jenjang TK, SD, dan SMP di Makassar mulai 12 September 2026 sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat di tengah gangguan ketersediaan BBM












