NusantaraInsight, Bogor — PT Federal International Finance (FIFGROUP), perusahaan pembiayaan anak usaha Astra dan bagian dari Astra Financial, turut serta sebagai mitra penyelenggara dalam Seminar Nasional bertajuk “Praktik Tata Kelola Perusahaan Pembiayaan dalam rangka Mewujudkan Kepatuhan pada Kegiatan Penagihan serta Keterkaitannya dengan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi berdasarkan KUHP Baru”.
Keikutsertaan FIFGROUP sebagai mitra penyelenggara mencerminkan komitmen perseroan dalam mendukung implementasi tata kelola serta ekosistem industri pembiayaan yang sehat, patuh hukum, serta berintegritas tinggi.
Seminar ini diinisiasi oleh Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) dan menghadirkan narasumber lintas institusi. Acara digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, di Hotel Novotel Bogor Golf Resort and Convention Center, Bogor, Jawa Barat.
Mitra strategis penyelenggara lain antara lain Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Hukum Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi, PT Mitra Jasa Penagihan, dan Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia. Tampil membawakan pidato kunci adalah Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.
Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru per 2 Januari 2026 membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana di Indonesia, khususnya dengan ditetapkannya korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Bagi industri jasa keuangan, termasuk perusahaan pembiayaan, perubahan ini menuntut penguatan tata kelola, peningkatan standar kepatuhan, serta mitigasi risiko hukum secara proaktif.
Seminar Nasional ini hadir sebagai forum strategis untuk membangun pemahaman bersama di antara pelaku industri, regulator, dan aparat penegak hukum mengenai implikasi KUHP Baru, yang berkaitan dengan praktik penagihan, hubungan dengan konsumen, dan pengelolaan mitra pihak ketiga.
Dalam paparannya, Hiariej menyatakan dalam menjalankan operasional bisnisnya, semua perusahaan, terutama perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan (pembiayaan), harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Seminar itu dihadiri lebih dari 190 peserta yang datang dari kalangan advokat serta mitra FIFGROUP. Direktur FIFGROUP Setia Budi Tarigan membawakan prakata sekaligus membuka acara itu.
Tampil sebagai pembicara, yakni Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia, Brigjen Polisi Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, S.I.K., S.H., M.M., C.F.E., Penyuluh Hukum Madya di Lingkungan Biro Kerja Sama dan Penyuluhan Hukum Divisi Hukum Kepolisian Republik Indonesia, Kombes Pol. Dr. Beridiansyah, S.H., S.S., M.H., M.M., serta Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura 3 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rohmad Kustanto, dengan moderator Advokat serta Konsultan Hukum, Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H., CGL.













