Sementara itu, pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp1,017 triliun atau sekitar 98,2 persen dari target yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, Insentif Fiskal, dan transfer dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Di sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Takalar merealisasikan anggaran sebesar Rp1,089 triliun atau 91,40 persen dari total anggaran Rp1,191 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer termasuk penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa kepada 86 desa di Kabupaten Takalar.
Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Pemerintah Kabupaten Takalar membukukan surplus anggaran sebesar Rp105,50 miliar. Setelah dikurangi pembiayaan daerah, Kabupaten Takalar mencatatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 sebesar Rp75,09 miliar yang berasal dari pelampauan target pendapatan dan efisiensi belanja.
Di akhir sambutannya, Bupati Daeng Manye mengajak DPRD Kabupaten Takalar untuk terus memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah dalam membahas Ranperda tersebut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Kami berharap pembahasan Ranperda ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Takalar. Mari kita terus memperkuat sinergi dan menjaga tata kelola pemerintahan yang baik demi mewujudkan Takalar yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tutup Bupati.












