Mulai 2027, Mendikdasmen Wacanakan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas

Mendikdasmen Abdul Mu’ti
Mendikdasmen Abdul Mu’ti

Jakarta, NusantaraInsight — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan terbuka terhadap usulan penerapan kembali kebijakan tidak naik kelas. Jika disetujui, siswa berpotensi tidak lagi otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya.

Usulan itu muncul dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Bali, Jumat (2/10/2026). Mu’ti menyebut masukan tersebut datang dari Dewan Pendidikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan.

“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi,” ujar Mu’ti, dikutip dari kanal YouTube, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, apabila usulan tersebut disetujui dan masuk dalam rekomendasi konvensi, pemerintah siap melaksanakannya. “Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” ujarnya.

Alasan Kebijakan

Mu’ti menilai kebijakan tersebut dapat menumbuhkan kebiasaan belajar secara serius serta membangun jiwa kompetitif siswa. Ia menyebut sejumlah murid masih menganggap kenaikan kelas sebagai hal yang pasti meski prestasi belajarnya belum optimal.

BACA JUGA:  AS Turun Tangan di Konflik Israel - Hamas, Joe Biden Perintahkan Dukungan Tambahan

“Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS: rajin malas sama saja,” kata Mu’ti. Ia berharap siswa dibiasakan rajin belajar, siap berkompetisi, dan memiliki ketangguhan.

Pandangan itu juga disuarakan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto. Menurutnya, mekanisme penilaian dan kompetisi diperlukan untuk melahirkan talenta unggul di tengah persaingan yang semakin ketat.

Masih Butuh Kajian

Meski membuka peluang penerapan, Mu’ti menegaskan kebijakan itu belum menjadi aturan yang berlaku. Pemerintah masih perlu melakukan kajian akademik dan menyerap masukan dari para ahli sebelum menetapkan mekanismenya.

“Jangan lupa kalau kami undang nanti juga hadir, karena mesti kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pakar,” ujarnya.

Dengan demikian, pernyataan bahwa siswa akan tinggal kelas mulai 2027 belum dapat dipastikan. Kebijakan tersebut baru berpotensi diterapkan apabila lolos kajian, mendapat dukungan pakar, dan ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

Aturan Saat ini

Ketentuan kenaikan kelas saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Dalam aturan itu, satuan pendidikan memiliki kewenangan menentukan mekanisme kenaikan kelas dan kelulusan.

BACA JUGA:  Akibat Gaji Dipotong, PNS Ngamuk dan Jarah Toko

Penentuan kenaikan kelas mempertimbangkan laporan kemajuan belajar siswa, termasuk pencapaian pada seluruh mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, dan prestasi lain selama satu tahun ajaran. Keputusan dapat diambil melalui musyawarah guru agar objektif, adil, dan berpihak pada perkembangan murid.

Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikdasmen juga menyatakan sekolah perlu mempertimbangkan perkembangan siswa secara menyeluruh, baik akademik maupun nonakademik, dalam menentukan kenaikan kelas