Appi Minta Pembebasan Lahan Jembatan Kembar Barombong Dipercepat

Makassar, NusantaraInsight — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Kembar Barombong, Kecamatan Tamalate, dipercepat.

Menurut Munafri, jembatan tersebut dibutuhkan untuk mengurai kemacetan di jalur penghubung Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar dan wilayah selatan Sulawesi Selatan.

“Jembatan Barombong itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab kebutuhan dan aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahan,” kata Munafri dalam rapat koordinasi proyek pembangunan Jembatan Kembar Barombong, Kamis (3/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Johanis Buapi, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati, serta sejumlah pejabat terkait.

 

Munafri mengatakan, percepatan pembebasan lahan masih terkendala status kepemilikan pada sejumlah bidang tanah di sisi selatan lokasi pembangunan.

Sedikitnya tiga pihak mengklaim penguasaan lahan dengan dasar dokumen atau sertifikat yang berbeda. Kondisi tersebut membuat Pemkot Makassar harus memastikan pihak yang secara hukum berhak menerima pembayaran ganti kerugian.

“Hanya saja, persoalan lahan masih terkendala oleh masyarakat sendiri yang saling klaim kepemilikan lahan,” ujar Munafri.

BACA JUGA:  Dukung Ketahanan Pangan, Wakil Bupati Takalar Hadiri Panen Raya Tebu TNI

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati mengatakan, hasil verifikasi menemukan tiga pihak yang menguasai lahan terdampak pembangunan, yakni Letkol Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi.

“Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan tiga pemilik atau pihak yang menguasai lahan dengan dasar alas hak berbeda,” kata Sri.

Bidang pertama merupakan lahan yang dikuasai Letkol Amsal Sampetondok dengan luas terdampak sekitar 520 meter persegi. Lahan tersebut merupakan bagian dari bidang yang lebih luas dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 244.

Sertifikat itu memiliki surat ukur tertanggal 10 November 2008 dan diterbitkan pada 12 Desember 2008. Namun, lahan tersebut masih masuk dalam proses verifikasi karena terdapat klaim dan gugatan dari pihak lain.

Bidang kedua dikuasai Rabaya dengan luas sekitar 405 meter persegi. Lahan yang berada di bagian teras dan halaman rumah tersebut memiliki dasar penguasaan berupa surat keputusan tanah redistribusi, antara lain SK Kepala Inspeksi Agraria Nomor 75/17170/4/1964.

Sementara bidang ketiga dikuasai Jasmani Agi dengan luas sekitar 100 meter persegi beserta bangunan di atasnya. Dasar penguasaannya berupa surat pelepasan hak, surat pernyataan penguasaan fisik, serta dokumen perpajakan.

BACA JUGA:  Kadis Pendidikan Kota Makassar bersama kepala BBPMP Sulsel dampingi Bunda PAUD Kota Makassar

Sri mengatakan, bidang tanah yang dikuasai Rabaya dan Jasmani Agi belum sepenuhnya terlegalisasi sebagai hak atas tanah. Karena itu, pemerintah masih perlu memastikan status, riwayat, batas, serta dasar penerbitan dokumen masing-masing bidang.

“Perbedaan status dan dokumen kepemilikan harus terlebih dahulu diselesaikan secara hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru ketika pemerintah melakukan pembayaran ganti kerugian,” ujarnya.

GMTD ikut mengklaim

Persoalan semakin kompleks setelah ditemukan sertifikat hak atas tanah milik PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang diterbitkan pada 2003.