Appi Minta Pembebasan Lahan Jembatan Kembar Barombong Dipercepat

Sertifikat tersebut diklaim mencakup wilayah yang bersinggungan dengan lahan yang dikuasai Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi.

“Ini sertifikat hak atas tanah PT GMTD terbit tahun 2003. Mengklaim bahwa wilayah ini sampai ke wilayah Pak Jasmani Agi, Letkol Amsal, dan Rabaya. Sementara sertifikat Pak Letkol Amsal itu tahun 2008, berarti duluan GMTD,” kata Sri.

Pemkot Makassar bersama Kantor Pertanahan Kota Makassar masih menelusuri riwayat penerbitan sertifikat, proses pemecahan atau peralihan hak, serta kesesuaian dokumen dengan data pertanahan.

Sri menegaskan, pemerintah tidak dapat melakukan pembayaran ganti kerugian secara langsung sebelum pihak yang berhak menerima pembayaran dipastikan secara hukum.

Salah satu opsi yang dapat ditempuh ialah konsinyasi, yakni penitipan uang ganti kerugian melalui pengadilan hingga terdapat kepastian mengenai pihak yang berhak.

“Ini sudah dilakukan dan diminta untuk konsinyasi, jangan ada pembayaran di mana-mana,” tegasnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Zuhaelsi Zubir sebelumnya mengatakan, Pemkot Makassar bertanggung jawab menyiapkan dan membebaskan lahan untuk landasan jembatan.

BACA JUGA:  Mendampingi Wakil Wali Kota Makassar, DP3A Terima Audiensi SPIDI untuk Graduation Class of 2026

“Yang kami ukur kemarin, sekitar 110 meter x 23 meter lahan yang akan dibebaskan. Itu kewenangan kita untuk pembebasan,” kata Zuhaelsi, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, kebutuhan lahan dapat berubah menyesuaikan hasil koordinasi dan desain teknis bersama pemerintah provinsi. Secara keseluruhan, lahan yang disiapkan Pemkot Makassar diperkirakan sekitar 2,53 hektare atau kurang dari tiga hektare.

Sementara itu, pembangunan fisik jembatan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat melalui balai jalan. Dalam skema tersebut, Pemprov Sulsel menangani pembangunan fisik, sedangkan Pemkot Makassar menuntaskan penyediaan lahan.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan Indra Cahya Kusuma menyebut pembangunan jembatan dapat ditempuh melalui diskresi Menteri Pekerjaan Umum setelah proyek tersebut tidak lolos verifikasi program Inpres Jalan Daerah.

Menurut Indra, Pemkot Makassar membantu pembebasan lahan di sisi selatan, sedangkan sisi utara direncanakan melibatkan pihak swasta, yakni GMTD. Kebutuhan lahan secara keseluruhan diperkirakan sekitar tiga hektare, dengan panjang proyek sekitar 800 meter