Makassar, NusantaraInsight — Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi warga negara Indonesia yang diterbitkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kartu ini menjadi bukti sah seseorang telah terdaftar sebagai penduduk Indonesia setelah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Di dalam KTP tercantum sejumlah data pribadi penting, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga jenis pekerjaan. Pengisian kolom pekerjaan tidak boleh sembarangan, melainkan harus mengacu pada daftar resmi yang ditetapkan Dukcapil.
Mengapa Data Pekerjaan di KTP Harus Akurat?
Akurasi data pekerjaan dalam dokumen kependudukan sangat krusial karena sering menjadi syarat utama pengurusan berbagai layanan publik, mulai dari fasilitas perbankan hingga penerimaan bantuan sosial.
Sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026, masyarakat diminta memeriksa kembali status pekerjaan di KTP agar tidak ada kolom yang kosong atau salah ketik. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan validitas data nasional sehingga benar-benar menggambarkan keragaman profesi masyarakat Indonesia secara nyata.
106 Jenis Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di KTP
Dikutip dari Kompas.com (9/4/2026), terdapat 106 jenis pekerjaan yang dapat dicantumkan di KTP, mencakup berbagai kategori, mulai dari pekerjaan umum, pelajar, angkatan bersenjata, jabatan pemerintahan, profesi teknik, hingga pemuka agama.
Berikut daftar lengkap 106 jenis pekerjaan yang dapat dicantumkan di KTP:
1. Belum/Tidak Bekerja
2. Mengurus Rumah Tangga
3. Pelajar/Mahasiswa
4. Pensiunan
5. Aparatur Sipil Negara (ASN)
6. Tentara Nasional Indonesia
7. Kepolisian RI (POLRI)
8. Perdagangan
9. Petani/Pekebun
10. Peternak
11. Nelayan/Perikanan
12. Industri
13. Konstruksi
14. Transportasi
15. Karyawan Swasta
16. Karyawan BUMN
17. Karyawan BUMD
18. Karyawan Honorer
19. Buruh Harian Lepas
20. Buruh Tani/Perkebunan
21. Buruh Nelayan/Perikanan
22. Buruh Peternakan
23. Pembantu Rumah Tangga
24. Tukang Cukur
25. Tukang Listrik
26. Tukang Batu
27. Tukang Kayu
28. Tukang Sol Sepatu
29. Tukang Las/Pandai Besi
30. Tukang Jahit
31. Tukang Gigi
32. Penata Rias
33. Penata Busana
34. Penata Rambut
35. Mekanik
36. Seniman
37. Tabib
38. Paraji
38. Perancang
39. Busana
40. Penerjemah
41. Imam Masjid
42. Pendeta
43. Pastor
44. Wartawan
45. Ustadz/Mubaligh
46. Juru Masak
47. Promotor Acara
48. Anggota DPR-RI
49. Anggota DPD
50. Anggota BPK
51. Presiden
52. Wakil Presiden
53. Anggota Mahkamah Konstitusi
54. Anggota Kabinet/Kementerian
55. Duta Besar/Kepala Perwakilan
56. Gubernur
57. Wakil Gubernur
58. Bupati
59. Wakil Bupati
60. Walikota
61. Wakil Walikota
62. Anggota DPRD Provinsi
63. Anggota DPRD Kab/Kota
64. Dosen
65. Guru
66. Pilot
67. Pengacara
68. Notaris
69. Arsitek
70. Akuntan
71. Konsultan
72. Dokter
73. Bidan
74. Perawat
75. Apoteker
76. Psikiater/Psikolog
77. Penyiar Televisi
78. Penyiar Radio
79. Pelaut
80. Peneliti
81. Sopir
82. Pialang
83. Paranormal
84. Pedagang
85. Perangkat Desa
86. Kepala Desa
87. Biarawati
88. Wiraswasta
89. Artis
90. Atlet
91. Chef
92. Manajer
93. Tenaga Tata Usaha
94. Operator
95. Pekerja Pengolahan, Kerajinan
96. Teknisi
97. Asisten Ahli
98. Gembala
99. Uskup
100. Biarawan
101. Pandita
102. Pinandita
103. Bhikkhu
104. Xueshi
105. Wenshi
106. Jiaosheng.
Imbauan bagi Masyarakat
Masyarakat diharapkan menyesuaikan data pekerjaan di KTP dengan kategori yang tersedia agar tercatat secara akurat dalam sistem administrasi kependudukan. Hal ini penting untuk menghindari kendala saat mengakses layanan publik yang mensyaratkan kesesuaian data kependudukan.












