News  

106 Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di KTP

Jika ingin mengubah status pekerjaan di KTP, warga dapat menghubungi Dinas Dukcapil setempat atau memanfaatkan layanan perubahan data kependudukan sesuai prosedur yang berlaku

BACA JUGA:  Kantor Desa Mattiro Deceng di Pulau Badi Mirip Istana Negara, Jadi Ikon Pelayanan Publik