Dr. Khairul Aswadi, S.H., M.H : Masyarakat Hukum Adat, Komunitas Hukum yang Hidup

Mataram, NusantaraInsight — Hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam pemanfaatan ruang wilayah pesisir pada hakikatnya merupakan hak konstitusional, kolektif, dan moral yang melekat pada eksistensi MHA sebagai komunitas hukum yang hidup.

“Wilayah pesisir bagi MHA tidak dapat dipahami semata-mata sebagai objek pemanfaatan ekonomi, tetapi sebagai ruang hidup yang menyimpan identitas, sejarah, sistem nilai, budaya, dan hubungan ekologis masyarakat adat,” demikian Khairul Aswadi dalam simpulan disertasinya berjudul “Konsep Ideal Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Pemanfaatan ruang di Wilayah Pesisir,” yang dipertahankan di Universitas Mataram (Unram), Kamis (9/7/2026).

Khaerul Aswadi dinyatakan lulus dengan yudisium “cumlaude” di depan tim Penguji yang diketuai Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH.M.H., dengan anggota-anggota Prof. Dr. H. Lalu Husni., S.H., M.Hum, (Dekan Fakultas, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram), Prof. Dr. H. Arba, SH.,M.Hum. Promotor (Ko-Promotor 1), Prof. Dr. Widodo Dwi Putro, SH.M.Hum (ko-Promotor II), dan Prof.Dr.Kurniawan.,SH.,M.Hum (Ketua Program Doktor Ilmu Hukum).

Para Penguji terdiri atas Dr. Erna Dyah Kusumawati, S.H.,M.Hum.,LL.M, Prof. Dr. H. Gatot D.H. Wibowo., S.H.,M.Hum., Prof. Dr. H. Hirsanudin, SH.M.Hum, dan Prof. Dr. H. Muhammad Sood, S.H., M.H.

BACA JUGA:  Terima Kunjungan BPS Sulsel, Prof JJ: Pojok Statistik Unhas Pertama di Indonesia

Promovendus yang lahir di Bima 20 Juni 1987, dinyatakan lulus pada Program Studi Ilmu Hukum Kekhususan, Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam. Khaerul Ady merupakan putra pasangan Drs. H. Syafruddin HD (alm.)- Hj. Siti Raodah H.M. Siddik.

a.Suami dari Miftahur Rahmah, S.E, juga menyimpulkan dalam penelitian disertasinya, pengaturan dan pelaksanaan pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan ruang di wilayah pesisir belum diatur secara khusus, komprehensif, dan operasional dalam peraturan perundang-undangan. Implementasi pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat masih lemah akibat ketidaksinkronan kebijakan, minimnya pengakuan wilayah adat dalam tata ruang pesisir, serta rendahnya keterlibatan masyarakat hukum adat dalam proses pengambilan keputusan.

“Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan praktik kebijakan yang integratif, partisipatif, dan berkeadilan untuk menjamin pemenuhan hak-hak MHA secara berkelanjutan dalam pengelolaan ruang wilayah pesisir,” ujar lulusan S-1 (2010) dan S.2 (2013) Unram Mataram tersebut.

Penelitian Khaerul Aswadi bertujuan menganalisis hakikat hak-hak MHA dalam pemanfaatan ruang wilayah pesisir, mengkaji pengaturan dan pelaksanaan pemenuhan hak-hak tersebut dari perspektif pluralisme hukum, serta merumuskan konsep ideal pemenuhan hak-hak MHA dalam pemanfaatan ruang wilayah pesisir.

BACA JUGA:  Dra Hj Nurhidayah Masri Bandaso, MM: SMAN 14 Makassar Senang Dikunjungi Prof. Muhlis Madani

Pengakuan formal terhadap MHA belum otomatis menjamin akses dan hak mereka atas wilayah pesisir, terutama ketika mekanisme pengakuan masih bergantung pada prosedur administratif negara, praktik pengakuan yang masih bergantung pada prosedur administratif justru kerap menimbulkan kekosongan perlindungan hukum.

“Akibatnya, ruang pesisir yang secara turun-temurun dikelola oleh MHA rentan dialihkan untuk kepentingan investasi. Hal ini tercermin pada MHA Bayan di Kabupaten Lombok Utara yang belum memperoleh penetapan resmi, sementara wilayah pesisirnya telah dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa melibatkan MHA,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram tersebut.

Hal ini menunjukkan ketidakadilan dalam pemanfaatan ruang pesisir tidak hanya bersifat distributif, tetapi juga prosedural dan epistemik. Sebab, ruang wilayah MHA, hukum adat dan pengetahuan lokal belum terintegrasi secara memadai dalam kebijakan tata ruang.