Hasil penelitian Promovendus menunjukkan, hak-hak MHA dalam pemanfaatan ruang wilayah pesisir merupakan hak konstitusional yang bersifat kolektif dan melekat pada keberadaan MHA sebagai subjek hukum yang hidup.
“Namun, pengaturan yang ada belum diatur secara khusus, komprehensif, dan operasional dalam peraturan perundang-undangan serta belum terpenuhinya hak-hak MHA karena proses pengakuan yang panjang, ketidaksinkronan kebijakan, lemahnya pengakuan wilayah adat dalam tata ruang pesisir, serta rendahnya pelibatan MHA dalam pengambilan keputusan,” demikian Advokat pada Bhineka Raya Law Office sejak 2014 ini. (mda).












