Dr. Khairul Aswadi, S.H., M.H : Masyarakat Hukum Adat, Komunitas Hukum yang Hidup

Pengakuan formal terhadap MHA belum otomatis menjamin akses dan hak mereka atas wilayah pesisir, terutama ketika mekanisme pengakuan masih bergantung pada prosedur administratif negara, praktik pengakuan yang masih bergantung pada prosedur administratif justru kerap menimbulkan kekosongan perlindungan hukum.

“Akibatnya, ruang pesisir yang secara turun-temurun dikelola oleh MHA rentan dialihkan untuk kepentingan investasi. Hal ini tercermin pada MHA Bayan di Kabupaten Lombok Utara yang belum memperoleh penetapan resmi, sementara wilayah pesisirnya telah dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa melibatkan MHA,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram tersebut.

br

Hal ini menunjukkan ketidakadilan dalam pemanfaatan ruang pesisir tidak hanya bersifat distributif, tetapi juga prosedural dan epistemik. Sebab, ruang wilayah MHA, hukum adat dan pengetahuan lokal belum terintegrasi secara memadai dalam kebijakan tata ruang.

Hasil penelitian Promovendus menunjukkan, hak-hak MHA dalam pemanfaatan ruang wilayah pesisir merupakan hak konstitusional yang bersifat kolektif dan melekat pada keberadaan MHA sebagai subjek hukum yang hidup.

“Namun, pengaturan yang ada belum diatur secara khusus, komprehensif, dan operasional dalam peraturan perundang-undangan serta belum terpenuhinya hak-hak MHA karena proses pengakuan yang panjang, ketidaksinkronan kebijakan, lemahnya pengakuan wilayah adat dalam tata ruang pesisir, serta rendahnya pelibatan MHA dalam pengambilan keputusan,” demikian Advokat pada Bhineka Raya Law Office sejak 2014 ini. (mda).

br
BACA JUGA:  Ketua PGRI Pinrang Jemput Langsung Majalah Suara PGRI
brbr