Jurnalis dan Medsos

Makassar, NusantaraInsight — Rabu (8/7/2026) malam, gawai saya tiba-tiba berdering kencang. Saya menengok ke layar gawai, tertulis seorang teman dengan kata terakhir Toraja.

“Malam Pak Ketua!,” sapanya dari seberang sana.

“Malam, apa kabar,” balas saya, kemudian membiarkan dia mengungkapkan maksudnya.

Setelah suksesi pemilihan Ketua PWI Sulsel 2 Juni 2026, saya tidak lagi disapa dengan nama asli, tetapi diucapkan dengan jabatan “ketua” (Dewan Kehormatan PWI Sulsel). Ya, kadang-kadang juga saya risi (bentuk ‘risih’ — tidak baku), tetapi itulah cara teman-teman jurnalis mempermudah komunikasi.

Teman itu — jurnalis — menjelaskan, dia memperoleh tangkapan layar video kisah seorang anak berusia 5 tahun dianiaya oleh neneknya (65). Menyimak video tersebut, sahabat jurnalis itu pun mengonfirmasi ke pihak kepolisian setempat.

“Kami tidak bisa menindaklanjuti kasus ini jika tidak ada yang melapor,” jawab petugas yang menerima sahabat jurnalis ini.

Tidak puas dengan respons petugas itu, sahabat jurnalis itu pun mengajaknya ke tempat kejadian perkara (TKP). Dia menerima penjelasan seperti yang beredar di video melalui media sosial (medsos) tersebut.

BACA JUGA:  Catatan Tercecer dari Reuni Alumni UIN Alauddin di Bima (2): Prof.Dr.Hamzah Hasan, S.HI: Satu Gigi Lenyap Ditendang Kuda

Dalam tata kerja polisi — dulu — memang setiap tindak pidana atau peristiwa yang terjadi harus ada pelapor. Baru kemudian muncul terlapor. Akan tetapi dengan munculnya media sosial — yang merupakan media publik — paradigma ‘dulu’ itu rasanya tidak berlaku lagi, jika aparat penegak hukum menolak dicap sebagai abai.

Banyak kejadian yang terungkap dan viral sekarang ini justru lahir dari bilik-bilik privasi publik yang bernama media sosial. Pergerakan media sosial bagaikan sama cepatnya dengan kita mengedip mata. Imbasnya simultan dan berantai serta berentetan. Informasinya beredar luas secepat kilat.

Langkah sahabat jurnalis melakukan konfirmasi — yang kemudian direspons seperti disebutkan itu — merupakan tuntutan kode etik jurnalistik tentang perlunya satu informasi harus diverifikasi kepada pihak yang berwewenang. Dan, hebatnya, sahabat jurnalis mau meyakinkan kejadian itu dengan mengajak petugas itu ke TKP. Langkah ini sebenarnya tidak perlu dia lakukan. Respons yang diberikan petugas itu sudah cukup untuk menulis hasil konfirmasinya. Namun saya menganggap langkah sahabat jurnalis tersebut sebagai ‘bonus’ saja.

BACA JUGA:  Catatan Tercecer dari Piala Dunia U-17 Austria, Perjalanan Mulus nan Kandas

Tampaknya perkembangan media sosial dikaitkan dengan tugas-tugas kepolisian dan juga jurnalis perlu dipahamkan atau disosialisasikan secara baik kepada masing-masing pihak. Jurnalis hendaknya menjadikan informasi yang beredar di media sosial sebagai bahan mentah yang ada nilai beritanya seimbang dan terkonfirmasi jika sudah diverifikasi kepada pihak terkait. Dalam hal ini pihak kepolisian dan pihak lain yang memiliki kaitan tugasnya.

Bagi instansi kepolisian, informasi yang beredar di media sosial merupakan produk publik (masyarakat) yang sadar teknologi. Laporan media sosial — seperti juga bagi para jurnalis — merupakan laporan awal yang perlu ditindaklanjuti di lapangan. Tentu saja polisi memiliki cara kerja tersendiri dalam mengungkap kasus seperti ini.

Pentingnya memahami informasi di media sosial ini harus juga disosialisasikan kepada para anggota kepolisian dengan melibatkan narasumber baik dari ahli komunikasi maupun dari internal kepolisian. Maksudnya, supaya kita tidak terpaku pada poa kerja paradigma lama yang menunggu bola, tetapi harus menjemput bola.

Saya memberi contoh, di desa kelahiran saya terjadi dugaan perselingkungan antara seorang pria yang sudah beristri dengan seorang perempuan lajang. Ironisnya, komunikasi melalui media sosial yang digunakan si perempuan menggunakan inventaris desa, tempat dia bekerja.