Oleh para pelapor, rekaman percakapan melalui media sosial yang jumlahnya puluhan itu, dijadikan sebagai alat bukti terhadap terjadinya dugaan perselingkuhan. Apa yang terjadi? Setelah dilaporkan ke Polsek setempat, petugas menjelaskan bahwa rekaman chat di media sosial tidak dapat dijadikan bukti dalam kasus ini.
Salah seorang pelapor yang kebetulan mantan kepala desa berkomunikasi dengan salah seorang keluarganya yang seorang pakar hukum dan mantan pejabat negara di bidang hukum di Jakarta.
“Suruh belajar lagi…, supaya lebih pintar,” kata pakar hukum tersebut setelah mendengar penjelasan petugas Polsek.
Kasus yang menimpa sahabat jurnalis dengan yang dialami oleh mantan kepala desa kelahiran saya itu, mencerminkan bahwa semakin jauh petugas kita dari kota, seolah-olah suatu kasus yang terkait di media sosial itu masih tetap dikelola menggunakan paradigma yang lama. Harus ada yang melapor dan tidak dapat dijadikan alat bukti suatu kasus dugaan perselingkuhan.
Saya kira di sini persoalannya bahwa jurnalis dan aparat penegak hukum harus terus belajar. Kerja-kerja jurnalis dan kepolisian dalam hubungannya dengan mengumpulkan informasi itu sama. Menggunakan rumus 5W (what, who, when, where, why) dan H (how) . Jurnalis dan polisi memerlukan informasi terkait: apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana, dalam mengungkapkan suatu kasus. Adakah pertanyaan lain di luar enam kata tanya yang mendasar ini? Seingat saya, di dunia jurnalistik belum ada yang mampu menawarkan rumus baru hingga saat ini. Entahlah kalau di pihak lain? (M.Dahlan Abubakar).












