Sulsel  

BPTD Kelas II Sulsel Sosialisasi ODOL

NusantaraInsight, Bantaeng — Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan (Sulsel) lakukan sosialisasi angkutan darat Over Dimensi dan Over Loading (Odol) di Lapangan Hitam, Pantai Seruni, Kecamatan Bantaeng, Rabu (10/1/2024).

BPTD Kelas II Sulsel terus menunjukkan keseriusannya dalam memberikan sosialisasi dampak dari kendaraan Odol tersebut.

Baca juga: Pemkab Bantaeng Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja

“Kami laksanakan kegiatan untuk memberikan sosialisasi kepada pengusaha angkutan tentunya, dimana kendaraan over loading dan over dimensi ini merupakan kendaraan yang seharusnya tidak beroperasi dijalan raya,” kata Kepala BPTD kelas II Sulsel, Bahar.

Ia juga menyampaikan bahwa salah satu pemicu kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh kendaraan Odol.

“Hampir sekitar 70 persen kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan Odol tersebut, ada yang rem blong dan sebagainya,” kata dia.

Bahar juga menjelaskan bahwa saat ini dalam wilayah kerja BPTD Kelas II Sulsel terdapat 8 jembatan timbang yang aktif setiap hari melakukan penegakan hukum kendaraan Odol.

Dia juga menjelaskan penindakan di lapangan melakukan sosialisasi, transfer muatan bahkan memutar arah kendaraan odol untuk memberikan efek jera kepada sopir dan pengusaha.

BACA JUGA:  Soppeng Macet Total, Ada Apa ?

“Kendaraan yang over loading dan over dimensi kita kembalikan ketempat semula sehingga memberikan efek jerah bagi pengemudi dan pengusaha tersebut,”kata dia.

Tak main-main Bahar juga mengatakan, dalam penegakan hukum berkerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan akan melaksanakan P21 di Pasal 277.

“Bekerjasama dengan Kepolisian, Kejaksaan adakan P21 di pasal 277, kurungan satu tahun dan denda 20 juta itu bisa kami laksanakan dan itu sudah kami laksanakan dibeberapa daerah,” kata dia.

Sementara itu, Kapolres Bantaeng, AKBP Edward Jacky Tofany Umbu Kaledi menyampaikan pihaknya akan menyesuaikan sentuhan penegakan hukum di lapangan.

“Berdasarkan data dan informasi dampak dari ODOL ini disebutkan sebagai bentuk kejahatan. Kami sebagai pihak Polisi di Kabupaten Bantaeng ini akan senantiasa bersinergi dengan satuan lalulintas dan pihak terkait. Upaya kami di lapangan, sentuhan penegakan hukum pasti akan menyesuaikan,” tuturnya.

“Upaya pertama adalah pendekatan awal, sosialisasi dan edukasi,” pungkas Jacky.

Dalam sosialisasi ini, melibatkan semua unsur terkait seperti Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng dan juga dari pihak TNI.