Disdik Makassar Larang Acara Penamatan di Luar Lingkungan Sekolah

NusantaraInsight, Makassar — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/134/Disdik/IV/2026 yang melarang penyelenggaraan acara penamatan atau kelulusan murid di luar lingkungan sekolah maupun tempat komersial.

Kebijakan ini bertujuan menanamkan nilai kesederhanaan, menghindari beban biaya bagi orang tua/wali murid, serta memastikan kegiatan kelulusan sesuai prinsip pendidikan.

Surat edaran yang ditandatangani Achi Soleman, S.STP., M.Si ini ditujukan kepada Kepala TK/PAUD, UPT SPF SD, UPT SPF SMP negeri maupun swasta se-kota Makassar.

Dalam surat edaran itu, menekankan empat ketentuan utama. Pertama, acara penamatan dilarang digelar di luar sekolah atau tempat komersial lainnya.

Kedua, kegiatan boleh dilakukan secara sederhana dan bermakna di lingkungan sekolah, atau dalam bentuk edukatif yang menekankan kebersamaan dan kekeluargaan.

Ketiga, dilarang segala bentuk pungutan yang memberatkan orang tua/wali murid terkait acara tersebut.

Keempat, diharapkan kerja sama dari seluruh pihak untuk mematuhi kebijakan ini.

Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Wali Kota Makassar dan Ketua Dewan Pendidikan Kota Makassar sebagai laporan.

BACA JUGA:  64 Reformer Sulsel belajar di Kota Batu

Diharapkan kebijakan ini berlaku seragam di seluruh satuan pendidikan di wilayah Kota Makassar menjelang musim kelulusan 2026.