NusantaraInsight, Makassar — Dalam rangka memastikan perayaan malam takbiran berlangsung aman dan tertib, Wali Kota Munafri Arifuddin menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk memfasilitasi serta mengawal warga di wilayah masing-masing.
Instruksi tersebut disampaikan Munafri, sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Makassar, terhadap pelaksanaan takbiran yang tetap mengedepankan nilai religius, kebersamaan, serta ketertiban umum.
“Takbiran tetap dilaksanakan, saya minta pak Camat, pak Lurah, berkoordinasi sama pihak keamanan. Memastikan malam takbiran bejalan aman dan tertib di wilayah mereka,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Appi kembali menegaskan berulang kali bahwa, ia tidak melarang masyarakat untuk menggelar takbiran. Karena yang dilarang hanya bunyi petasan dan konvoi di jalanan.
Pemkot Makassar, kata dia justru mengatur agar kegiatan tersebut dilaksanakan takbiran secara terorganisir di wilayah masing-masing, melalui koordinasi kecamatan, kelurahan, hingga tingkat RT/RW.
“Lewat pihak kecamatan dan kelurahan, bersama RT/RW silakan menyiapkan apa yang perlu dipersiapkan dengan baik. Laksanakan takbir bersama masyarakat di wilayah masing-masing,” jelas Wali Kota.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Takbir Idulfitri 1447 Hijriah akan difokuskan di lingkungan masing-masing kecamatan dan kelurahan, sangat penting untuk menjaga persatuan, ketertiban antarwarga.
Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga tradisi malam takbiran yang telah menjadi bagian dari identitas masyarakat Makassar, sekaligus mempererat hubungan sosial antarwarga.
Menurut Appi, takbiran bukan hanya sekadar seremoni keagamaan, tetapi juga momentum memperkuat nilai kebersamaan dan persaudaraan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan kegiatan tersebut berjalan dengan suasana khidmat, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
Munafri juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dengan menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan publik.
Ia secara tegas melarang penggunaan petasan atau mercon, konvoi kendaraan, serta knalpot bising yang kerap memicu gangguan ketertiban.
“Tidak dilarang untuk takbiran. Yang dilarang adalah konvoi kendaraan, penggunaan bunyi petasan atau mercon, yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Munafri meminta camat dan lurah bekerja sama dengan aparat keamanan dalam melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.
Sinergi ini diharapkan mampu mencegah potensi gangguan serta menciptakan suasana malam takbiran yang kondusif.












