Lewat Dialog dan Relokasi, Pemkot Makassar Tata Lapak PKL Tanpa Konflik

NusantaraInsight, MakassarPemerintah Kota Makassar, terus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menata kawasan kota dari keberadaan lapak yang masih berdiri di atas saluran drainase dan trotoar.

Melalui jajaran kecamatan dan kelurahan, pemerintah tidak serta-merta melakukan penertiban, melainkan lebih dulu membangun komunikasi yang intens dengan para pemilik lapak.

Sebelum langkah penertiban dilakukan di sejumlah titik, pendekatan emosional dan edukatif kini menjadi prioritas.

Dipimpin langsung camat dan lurah serta aparat, wilayah turun langsung untuk berdialog, memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga fungsi drainase dan trotoar sebagai fasilitas umum, sekaligus mengajak para pedagang menyiapkan lokasi alternatif untuk relokasi.

Upaya ini dilakukan agar proses penataan berjalan lebih tertib tanpa menimbulkan gejolak, serta tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan usaha masyarakat.

Melalui komunikasi yang terbuka dan pendekatan yang menyentuh sisi sosial, para pedagang dapat memahami bahwa penataan dilakukan demi kepentingan bersama mengurangi risiko banjir, mengembalikan fungsi ruang publik, dan menciptakan lingkungan kota yang lebih nyaman dan aman bagi seluruh warga.

BACA JUGA:  MTQ Korpri VIII 2026 Resmi Diluncurkan di Makassar

Seperti di Kecamatan lainya, dibawah kepemimpinan Camat Panakkukang, Syahril, pendekatan humanis dan dialog langsung dengan warga menjadi strategi utama sebelum dilakukan tindakan penertiban.

Syahril turun langsung menemui para pemilik lapak yang beralamat di Jalan Pettarani II, tembusan Racing Center. Dalam pertemuan tersebut, ia berinteraksi secara terbuka dan penuh kekeluargaan.

Sekaligus meminta agar para pedagang yang berjualan di atas drainase segera membongkar atau mengamankan sendiri lapaknya.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis. Kami datang langsung bertemu warga, berdialog, dan memberikan pemahaman agar pedagang secara sadar membongkar sendiri lapaknya yang berdiri di atas drainase,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Ia menegaskan bahwa keberadaan lapak di atas saluran drainase berpotensi menghambat aliran air dan memicu genangan hingga banjir, terutama saat intensitas hujan tinggi.

Selain itu, penggunaan trotoar sebagai area berjualan juga mengganggu hak pejalan kaki serta ketertiban umum. Menurut Syahril, pemerintah kecamatan tidak serta-merta melakukan pembongkaran paksa.

Sebaliknya, pihaknya memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menertibkan secara mandiri sebagai bentuk penghormatan terhadap aspek kemanusiaan dan keberlangsungan usaha warga.