“Kami juga mengingatkan agar mereka mematuhi kesepakatan yang telah disepakati bersama antara pedagang, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta PD Pasar,” jelas Fataullah.
Ia menjelaskan, keberadaan lapak di pinggir jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, aktivitas tersebut kerap memicu penumpukan sampah yang mengganggu kebersihan dan estetika lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, tim terpadu juga melakukan pembersihan area pasar dari tumpukan sampah serta mengangkut material yang biasa digunakan pedagang untuk berjualan di badan jalan.
“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan kawasan kembali tertib dan tidak lagi digunakan sebagai lokasi berjualan,” tuturnya.
Tak hanya itu, menindaklanjuti polemik yang sempat viral di media sosial terkait pengecatan warna kuning di kawasan SMK 4 Jalan Tinumbu, Pemerintah Kecamatan Bontoala bergerak cepat melakukan rapat koordinasi bersama perwakilan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati area tersebut.
Pertemuan tersebut digelar sebagai upaya membangun komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan para pedagang, sekaligus mencari solusi bersama atas penataan kawasan yang selama ini menjadi sorotan publik.
Dalam rapat itu, pihak kecamatan menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan humanis, agar penataan dapat berjalan tertib tanpa menimbulkan konflik.
Melalui koordinasi tersebut, diharapkan tercapai kesepahaman antara pemerintah dan para PKL mengenai aturan pemanfaatan ruang, kebersihan lingkungan, serta estetika kawasan, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan namun tetap tertib dan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Fataullah menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berdagang, namun aktivitas tersebut harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku.
Ia berharap para pedagang dapat mematuhi kesepakatan bersama demi kenyamanan dan keselamatan semua pihak.
“Kami ingin pasar tetap hidup dan ekonomi warga berjalan, tetapi ketertiban dan keselamatan masyarakat juga harus menjadi prioritas. Karena itu, kami berharap seluruh pedagang dapat bekerja sama,” tutupnya.
Sedangkan, Camat Tallo, Andi Husni, mengatakan pihaknya memberikan pendekatan dan peringatan terhadap lapak pedagang yang berdiri di sejumlah ruas jalan.
Kali ini, penertiban dilakukan di kawasan Jalan Sunu dan Jalan Datuk Patimang dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.
Tim Kecamatan dan Kelurahan telah turun langsung ke lapangan untuk memberikan teguran sekaligus edukasi kepada para pemilik lapak.
“Kami sudah turun langsung memberikan teguran, edukasi, dan peringatan kepada para pedagang yang masih berjualan di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar para pedagang memahami pentingnya menjaga fungsi badan jalan dan trotoar sebagai fasilitas umum.
Keberadaan lapak di lokasi tersebut dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas, menghambat akses pejalan kaki, serta mengurangi kenyamanan masyarakat.
Menurut Andi Husni, pemerintah kecamatan tidak serta-merta melakukan pembongkaran paksa. Sebaliknya, pendekatan dialog dan sosialisasi menjadi prioritas agar para pedagang secara sadar dan sukarela menertibkan lapaknya.
“Kita ingin proses ini berjalan secara humanis. Harapannya, para pedagang dapat membongkar atau memindahkan sendiri lapaknya setelah diberikan pemahaman dan peringatan,” tambahnya.
Pemerintah kecamatan juga menegaskan bahwa penataan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.












