NusantaraInsight, Makassar — Pemerintah Kota Makassar, menegaskan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pendidikan yang bersih, profesional, dan berintegritas melalui proses seleksi kepala sekolah yang dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel.
Seleksi penempatan kepala sekolah pada 314 Sekolah Dasar (SD) dan 55 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar, dipastikan berjalan transparan, objektif, serta bebas dari praktik-praktik menyimpang yang berpotensi mencederai kepercayaan publik.
Seleksi ini tidak dilakukan secara seremonial atau administratif semata, melainkan melalui tahapan fit and proper test yang ketat dan terukur. Seluruh proses pengujian melibatkan tim eksternal yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, serta pemerhati pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan, seluruh tahapan seleksi kepala sekolah (Kepsek) di lingkungan SD dan SMP berjalan sesuai regulasi, transparan, serta berbasis sistem yang dapat dipantau langsung oleh peserta.
“Secara rinci mekanisme dan tahapan seleksi bakal calon kepala sekolah (BCKS) dan uji kompetensi (Ukom) berjalan transparan, objektif, karena melibatkan tim seleksi pihak eksternal,” jelas Achi, Rabu (31/12/2025).
Ditegaskan, guna memastikan setiap calon kepala sekolah benar-benar memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas moral, dan kompetensi profesional yang dibutuhkan.
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa reformasi pendidikan dimulai dari proses seleksi yang bersih, adil, dan bertanggung jawab.
Melalui mekanisme ini, Pemerintah Kota Makassar ingin memastikan bahwa kepemimpinan di lingkungan sekolah diisi oleh figur-figur yang mampu menjadi teladan.
Menjalankan tugas, mengelola satuan pendidikan secara berorientasi mutu, serta menjawab tantangan peningkatan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.
“Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa reformasi pendidikan dimulai dari proses seleksi yang bersih, adil, dan bertanggung jawab,” tutur Kadis Pendidikan.
Keterlibatan semua pihak mengawal proses seleksi Kepsek, sekaligus menjadi upaya Pemerintah Kota Makassar untuk mencegah munculnya dugaan praktik-praktik menyimpang dalam seleksi kepala sekolah, serta memastikan kepemimpinan sekolah diisi oleh figur yang kompeten, profesional, dan berintegritas.
Oleh sebab itu, Achi menjelaskan, proses seleksi diawali dengan tahapan penjaringan calon kepala sekolah yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam regulasi tersebut diatur secara jelas kewenangan pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Wali Kota dan Sekretaris Daerah, yang memiliki otoritas untuk menugaskan, mengganti, maupun memberhentikan kepala sekolah sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi, kita mulai dari proses awal penjaringan. Dalam Permen Nomor 40 Tahun 2021 itu memang sudah diatur bagaimana penugasan guru sebagai kepala sekolah, termasuk kewenangan pejabat pembina kepegawaian,” jelas Achi.
Selain berpedoman pada Permendikbud tersebut, Dinas Pendidikan Kota Makassar juga menyandingkan proses seleksi dengan Peraturan Menteri Nomor 129/P/2022.
Dalam regulasi itu dijabarkan secara detail tahapan penyediaan calon kepala sekolah, mulai dari pemetaan kebutuhan hingga penyiapan calon kepala sekolah yang memenuhi standar.
“Di dalam aturan itu sudah dijelaskan bagaimana proses penyediaan calon kepala sekolah, pemetaan kebutuhan, sampai penyiapan calon kepala sekolah,” lanjutnya.
Ia menambahkan, dalam tahapan seleksi BCKS, Dinas Pendidikan Kota Makassar bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) telah melaksanakan uji kompetensi yang kemudian dilanjutkan dengan uji wawancara.












