Seluruh proses tersebut dilakukan oleh tim panitia seleksi (pansel) yang dibentuk secara resmi. Tak hanya itu, persyaratan umum bagi peserta juga tidak dilakukan secara sederhana.
Setiap calon kepala sekolah wajib terdaftar dan memenuhi ketentuan dalam Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah (SIMKS), melalui sistem tersebut, secara otomatis akan terlihat apakah seorang guru memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya atau tidak.
“Kalau tidak masuk di SIMKS, ya tidak bisa lanjut, karena ini berbasis sistem. Jadi transparansi itu terlihat dari sistemnya. Di situ sudah tertera apakah mereka boleh lanjut atau tidak untuk menjadi kepala sekolah,” tegas Achi.
Dia juga menjelaskan bahwa masa penugasan kepala sekolah telah diatur secara jelas, yakni maksimal dua periode berturut-turut, satu periode dihitung selama empat tahun, sehingga maksimal masa penugasan seorang kepala sekolah adalah delapan tahun.
Ketentuan ini menjadi rujukan utama dalam proses penugasan dan rotasi kepala sekolah di Kota Makassar, dalam seleksi bakal calon kepala sekolah.
Lanjut dia, tahapan yang dilalui meliputi seleksi administrasi melalui verifikasi data dalam sistem, seleksi manajerial berbasis uji kompetensi, hingga pendalaman melalui metode wawancara.
Pada tahap wawancara, para calon diuji terkait pemahaman visi dan misi Pemerintah Kota Makassar, strategi peningkatan mutu dan kualitas pendidikan, serta gagasan inovatif yang akan diterapkan ketika menjabat sebagai kepala sekolah.
“Bagaimana mereka melihat visi-misi pemerintah kota, bagaimana meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan, sampai inovasi apa yang akan mereka lakukan nanti ketika menjabat kepala sekolah,” ungkapnya.
Mantan Kepala DP3A Makassar ini, berharap seluruh rangkaian seleksi ini dapat segera rampung sehingga hasilnya dapat menjadi dasar pertimbangan untuk diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan demikian, proses pengukuhan dan penugasan kepala sekolah dapat segera dilakukan. Ia menegaskan, seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan melalui sistem aplikasi yang dapat diakses dan dipantau oleh masing-masing peserta.
Data yang digunakan pun bersumber dari data Dapodik yang diisi langsung oleh guru bersangkutan. Dalam pelaksanaan seleksi BCKS, tim panitia seleksi juga melibatkan berbagai unsur eksternal, mulai dari akademisi, Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan, hingga Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Selatan.
“Ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Makassar bahwa kita ingin kepala sekolah yang terbaik. Proses ini transparan dan dilakukan melalui sistem aplikasi yang bisa dilihat langsung oleh peserta,” pungkasnya.
Sedangkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara sistematis, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, dimulai dari pelaksanaan Uji Kompetensi (Ukom) bagi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).
“Proses seleksi kepala sekolah ini sesuai dengan regulasi dari BKN. Tahapan awalnya adalah Uji Kompetensi yang dilaksanakan langsung di BKN,” ujar Kamelia.
Dia menuturkan, peserta yang mengikuti Ukom sebelumnya telah melewati proses administrasi dan penjaringan. Dari sekitar 500 peserta yang mengikuti Ukom di BKN, kemudian dilakukan seleksi lanjutan hingga 394 peserta dinyatakan lolos untuk mengikuti tahapan wawancara.
Hasil Ukom itu sudah ada dan bisa diketahui langsung oleh masing-masing peserta. Hasilnya bersifat rahasia karena kompetensi seseorang tidak perlu diumbar secara terbuka, namun tetap bisa dipertanggungjawabkan.












