Pemerintah Kecamatan Tamalate Keluarkan Himbauan Pemilihan RT/RW Serentak

NusantaraInsight, Makassar — Pemerintah Kecamatan Tamalate mengeluarkan himbauan kepada warga untuk menyukseskan pemilihan RT/RW Serentak pada 3 Desember 2025 mendatang.

Himbauan itu dikeluarkan menyusul dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025.

Hal ini diungkapkan Sekcam Tamalate Saddam Musma, Selasa (18/11/2025) melalui sambungan telepon.

Menurutnya tahapan pemilihan RT/RW sudah mulai disosialisasikan dan juga syarat dan prosedur pendaftaran juga telah dikeluarkan.

Ia juga menghimbau agar seluruh warga Kecamatan Tamalate dapat menyukseskan Pemilihan serentak ini.

Persyaratan dan prosedur pendaftaran calon Ketua RT dan RW di Kecamatan Tamalate mengikuti Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025.

1. Syarat Calon Ketua RT dan RW:
Warga setempat yang berusia minimal 21 tahun.Sehat jasmani dan rohani.

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku.

3. Tidak terlibat dalam organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang.

4. Melampirkan surat pernyataan memenuhi syarat yang ditentukan oleh panitia.

5. Dilarang menjadi pengurus LPM jika mencalonkan diri sebagai Ketua RT/RW.

BACA JUGA:  Satgas Drainase DPU Makassar "Nyemplung" di Got Atasi Genangan

Prosedur Pendaftaran dan Pemilihan:

1. Panitia pemilihan membuka pendaftaran calon dan menerima dokumen sesuai syarat.

2. Dilakukan verifikasi dokumen, penilaian administrasi, dan eliminasi calon yang tidak memenuhi syarat.

3. Calon yang lulus verifikasi ditetapkan sebagai calon resmi.

4. Pemilihan dilakukan secara langsung dan serentak di kelurahan dengan partisipasi warga.

5. Hasil penghitungan suara diumumkan secara terbuka dan resmi.

6. Calon yang terpilih akan dilantik setelah proses penghitungan dan sanggahan selesai.

7. Jika tidak ada calon yang mendaftar, lurah akan menetapkan pejabat sementara.

8. Proses ini dijalankan secara transparan dan demokratis dengan melibatkan seluruh warga yang memenuhi kriteria untuk memilih pemimpin RT dan RW di wilayahnya.