NusantaraInsight, Makassar — Polisi mengungkap peran empat orang tersangka pelaku penculikan bocah perempuan bernama Bilqis (4) di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Keempat tersangka diketahui berasal dari berbagai daerah. Mereka adalah wanita berinisial SY (30) warga Makassar, NH (29) warga Sukoharjo, MA (42) warga Merangin, serta pria AS (36) warga Merangin.
Adapun keempatnya pelaku adalah perempuan SY (30). Pekerjaan PRT (Pekerja Rumah Tangga). Alamat Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Kedua, perempuan NH (29), Pekerjaan pengurus rumah tangga. Alamat Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jateng (Jawa Tengah).
Ketiga, perempuan MA (42). Pekerjaan PRT. Alamat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Dan keempat pria inisial AS (36). Karyawan honorer. Alamat Kecamatan Bangko, Merangin, Provinsi Jambi
Mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Mereka berdiri membelakangi kamera dengan wajah tertutup masker.
Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025) mengungkapkan peran masing-masing pelaku.
“Dari proses penyelidikan Polrestabes kita amankan 4 tersangka,” kata Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025).
Djuhandani menjelaskan Bilqis awalnya diculik oleh SY di Taman Pakui Sayang. SY lalu membawa korban ke kosnya di Jalan Abubakar Lambogo dan menawarkan korban melalui media sosial (medso) Facebook.
“Dari hasil penyelidikan Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama membawa korban dari TKP ke kos pelaku di Jalan Abubakar Lambogo kemudian menawarkan korban melalui medsos Facebook,” jelas Djuhandhani.
“Kemudian ada yang berminat dengan korban, membelilah atas nama NH. Hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp 3 juta rupiah di kos pelaku (SY),” bebernya.
Selanjutnya, tersangka NH yang ditangkap di Sukoharjo Jawa Tengah mengaku menjual korban ke pelaku MA dan AS dengan harga Rp 15 juta di Jambi. Setelah menyerahkan korban, NH langsung kabur ke Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Menjual kepada AS dan MA. Pengakuan NH (pelaku AS dan MA) sebagai keluarga di Jambi, (dijual) sebesar Rp 15 juta, dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak. Setelah menyerahkan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan NH mengaku telah 3 kali menjadi perantara adopsi ilegal,” ungkap Djuhandhani.
Lebih lanjut Djuhandhani menjelaskan bahwa pelaku AS dan MA mengaku membeli korban dengan harga Rp 30 juta dari NH. Setelah itu, korban kembali dijual dengan harga Rp 80 juta ke salah satu suku di Jambi.







br






