“Pasal disangkakan adalah Pasal 63 juncto, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 2 Ayat 1, 2 juncto, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” pungkasnya.
Diketahui, Bilqis yang hilang selama sepekan akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, Sabtu (8/11) malam.
Bilqis kemudian berkumpul dengan keluarganya pada Minggu (9/11/2025) di Mapolrestabes Makassar.












