NusantaraInsight, Makassar — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran tentang Penghentian Pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.
Surat Edaran dengan nomor: 100.3.4/11220/DISDIK ini dikeluarkan di Makassar, pada Hari Kamis tanggal 18 September 2025.
Surat Edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Iqbal Nadjamuddin ditujukan kepada Sekretaris, Kabid, Ka.UPT, Kasubag, Kasi, Kacabdis serta ASN dan Non ASN Lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.
Surat edaran yang juga ditembuskan kepada Gubernur Sulsel dan Kepala BKD Sulsel ini memuat pemberitahuan bahwa terhitung mulai tanggal 22 September 2025, kebijakan Work From Anywhere (WFA) di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Tidak Lagi Diberlakukan, dan mencabut surat Edaran WFA Nomor : 100.3.4/5006/DISDIK Tanggal 8 Juli 2025.
Diharapkan, seluruh pegawai wajib melaksanakan tugas secara Work From Office (WFO) sesuai jam kerja yang berlaku dan bekerja sesuai tugas masing-masing.
Berikut ini Surat Edaran yang dimaksud:
SURAT EDARAN Nomor: 100.3.4/11220/DISDIK
TENTANG
PENGHENTIAN PELAKSANAAN WORK FROM ANYWHERE (WFA)
Yth. 1.Sekretaris/Kabid/Ka.UPT/Kasubag/Kasi Disdik Sulsel
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wil.I s.d XII
Pegawai ASN & Non ASN di Lingkungan Dinas Pendidikan Prov. Sulsel di
Tempat
Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, efektivitas, dan optimalisasi pelayanan kepada Masyarakat bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Terhitung mulai Tanggal 22 September 2025, kebijakan Work From Anywhere (WFA) di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Tidak Lagi Diberlakukan, dan mencabut surat Edaran WFA Nomor : 100.3.4/5006/DISDIK Tanggal 8 Juli 2025.
Seluruh pegawai wajib melaksanakan tugas secara Work From Office (WFO) sesuai jam kerja yang berlaku dan bekerja sesuai tugas masing-masing.
Sekretaris/ Kabid/ Ka. UPT/ Kacabdin/ Kasubag/ Kasi agar melakukan pengawasan dan memastikan seluruh pegawai hadir tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Melaksanakan Kerja Bakti pada pagi hari sebelum beraktivitas setiap hari Rabu dan Kamis
Bagi pegawai yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan disiplin yang berlaku.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
KEPALA DINAS
Iqbal Nadjamuddin