Warga Perumahan Pemda Manggala Aman, Pemkot Makassar Sukses Selamatkan Aset

NusantaraInsight, MakassarPemerintah Kota Makassar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil mengamankan aset strategis milik daerah berupa sertipikat tanah seluas kurang lebih 15.000 meter persegi di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala.

Nilai estimasi aset tersebut ditaksir mencapai Rp90 miliar. Sertifikat ini sebelumnya sempat hilang dan menjadi bagian dari perkara sengketa lahan yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara Pemkot dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Makassar yang diberi kuasa melalui Surat Kuasa Wali Kota Nomor 51-JS/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

“Berdasarkan surat kuasa tersebut, kami melakukan penelusuran terhadap sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1996, yang lokasinya berada di Perumahan Pegawai Manggala,” ujarnya, saat menyerahkan sertipikat lahan perumahan tersebut, kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di kantor Balai Kota, Senin (23/6/2025).

Pengembalian sertipikat lahan milik Pemerintah Kota Makassar di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala, menandai langkah penting dalam penyelesaian polemik sengketa yang selama ini mengemuka.

BACA JUGA:  Putri Dakka akan Melaporkan Kasus Penipuan Arisan dan Penggelapan Mobil ke Polisi

Diharapkan, momentum ini menjadi titik balik bagi proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus membuka jalan bagi penataan aset daerah yang lebih tertib dan transparan.

Dengan kepemilikan legal yang kini kembali ke tangan pemerintah, upaya memperjelas status tanah, melindungi hak publik, dan mengakhiri ketidakpastian bagi ribuan warga pun semakin kuat.

Ini bukan hanya keberhasilan administratif, tetapi juga sinyal kuat komitmen pemerintah Kota dan Kejari dalam menjaga kepentingan masyarakat dan aset negara.

Keberhasilan ini, lanjut Kejari menjadi bukti komitmen Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi pemerintah daerah melindungi dan memulihkan aset milik negara yang berpotensi hilang atau disalahgunakan.

“Sertipikat ini sempat tidak terlacak, namun akhirnya berhasil kami temukan dan hari ini kami serahkan kembali ke Wali Kota,” tambah Nauli Rahim.

Langkah ini juga menjadi bagian penting dari upaya penyelesaian konflik lahan yang sebelumnya menyita perhatian publik.

Diketahui, sebanyak 1.700 rumah warga di kawasan perumahan Pemda Manggala sempat terancam penggusuran akibat sengketa lahan seluas 52 hektare yang diklaim oleh seorang warga bernama Magdalena dan sempat dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar.

BACA JUGA:  Istri Mendiang Mantan Rektor Unhas Berpulang

Dengan dikembalikannya sebagian aset yang sah milik Pemkot, terdapat ruang baru untuk memperkuat argumentasi hukum sekaligus mengamankan hak masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.