NusantaraInsight, Makassar — Pemerintah Kota Makassar melalui Wali Kota, Munafri Arifuddin beri warning ke seluruh sekolah untuk tidak melakukan acara perpisahan sekolah yang bisa memberatkan orang tua siswa maupun peserta didik. Bahkan Munafri melarang sekolah, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan SD untuk melakukan acara wisuda.
Selain itu, dia juga melarang anak sekolah, utamanya peserta didik jenjang SMP yang akan menamatkan sekolah untuk konvoi di jalan usai ujian akhir sekolah atau pengumuman kelulusan.
Appi, sapaan akrabnya, mengaku telah menyampaikan persoalan ini ke Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Larangan itu tertuang melalui Surat Edaran bernomor 800/2048/S.Edar/Disdik/IV/2025 tersebut yang dikeluarkan pada 21 April 2025.
“Saya sudah sampaikan ke Kepala Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke sekolah. Proses perpisahan yang dilakukan anak SD atau SMP di Makassar dilakukan di sekolahnya saja. Jangan berkeliaran, jangan berkendaraan. Cukup ditutup dengan upacara di sekolah, selesai. Jangan ada lagi kegiatan yang memberatkan orang tua ataupun siswa itu sendiri,”tegasnya dalam.keterangan resminya, di Kantor Balaikota Makassar, Selasa (22/4/2025) lalu
Munafri mencontohkan, jenjang PAUD dan SD biasanya melakukan agenda wisuda. Kegiatan ini dinilai membebani orang tua karena butuh biaya tambahan untuk mempersiapkan kebutuhan wisuda anaknya.
Kata Munafri, kemampuan masing-masing orang tua berbeda. Sehingga kegiatan yang sifatnya tidak memiliki relevansi dengan pendidikan tidak perlu dijalankan.
“Tidak semua kemampuan orang tua itu sama. Dan tidak semua orang tua bisa datang ke acaranya anaknya. Jadi saya, tidak boleh ada perpisahan di luar kalau membebani orang tua atau siswa,” ujarnya.
Jika kondisi ini tetap berlangsung, Munafri tak segan untuk menindak kepala sekolah terkait.
Terbaru, melalui media sosial yang beredar, Sabtu (26/4/2025), Appi mengajak warga Makassar untuk selalu mewujudkan pendidikan yang lebih mulia.
“Mari ki’ bersama-sama mewujudkan pendidikan yang lebih mulia, di mana setiap proses belajar menjadi perayaan sesungguhnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari visi kami untuk membangun generasi Makassar yang cerdas, berkarakter, dan bebas dari beban tradisi perayaan yang tidak substansial,” tandasnya.
Senada hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, menekankan selain larangan perpisahan di luar sekolah, surat edaran itu juga menegaskan bahwa siswa yang lulus dilarang melakukan konvoi di jalan raya. Ia menekankan bahwa seluruh kepala sekolah wajib menjalankan isi edaran tersebut secara penuh
“Kita minta seluruh sekolah untuk mengindahkan edaran tersebut,”
singkatnya.