News  

Deal”, Kanwil Kemenag, Kanwil ATR/BPN dan Kejati Sulsel Bentuk Satgas Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Kanwil kemenag

NusantaraInsight, Makassar — Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel H. Ali Yafid melakukan pertemuan khusus dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kakanwil ATR/BPN Sulsel guna memperkuat sinergi dan Kolaborasi dalam upaya mendorong percepatan legalisasi pensertifikasian aset tanah wakaf khususnya Rumah Ibadah.

 

Sebagai langkah konkret, Ketiga Lembaga tersebut menggelar pertemuan khusus di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar (Kamis, 6 Maret 2025)

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejati Sulsel Agus Salim S.H., M.H menyatakan Ide dan gagasan ini sudah lama dipikirkan, tapi baru kali ini bisa berupaya diwujudkan, diawali dengan aksi bersama Kanwil Kemenag Sulsel, Kejati Sulsel dan Kanwil BPN yakni mendorong percepatan pensertifikasian Tanah Wakaf khususnya bagi Rumah Ibadah di Sulsel.

“Alas pikirnya adalah, saat ini segala sesuatu Butuh kepastian, utamanya kepastian Hukum, termasuk rumah ibadah, jadi kita “tes ombak” dulu di 3 Kabupaten/Kota terdekat yakni Makassar, Maros dan Gowa, sehingga kita bisa ukur dan evaluasi progressnya, Insya Allah Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel siap Backup bila ada Konsekuensi Hukum yang harus dihadapi” Ujar Kepala Kejati yang didampingi Asdatun, Koordinator Bidang Datun dan Tim JPN Kejati Sulsel.

BACA JUGA:  Pemprov Sulsel Raih Tiga Penghargaan Nasional Bidang Pendidikan

Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel H. Ali Yafid yang hadir Bersama pejabat di Lingkup Kanwil menyebut masih terdapat tantangan besar terkait legalisasi tanah wakaf, yang berpotensi menimbulkan masalah administrasi dan kehilangan asset, karenanya kami sangat menyambut baik sinergi dan kolaborasi ini mengingat pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf khususnya Rumah Ibadah guna memastikan pemanfaatannya sesuai prinsip yang berlaku.

Karenanya, Kakanwil menyambut baik ide, gagasan dan rencana aksi bersama ini, karena disamping memang menjadi kebutuhan masyarakat, hal ini juga sejalan Asta Aksi Presiden RI, Program Prioritas Menteri Agama dan Asta Aksi Kemenag Sulsel, ikhtair Bersama ini sebaiknya dituangkan dalam bentuk MoU yang nantinya akan dibreakdown ke bawah.

“Niat Kepala Kejati dan Kanwil ATR/BPN Sulsel sangat baik dan mulia, fenomena saat ini masih banyak Rumah Ibadah yang rentang dimainkan” pihak yang tidak bertanggungjawab, jika tanah wakaf tidak memiliki sertifikat yang sah, maka rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, penting kita awasi dan dorong percepatan sertifikasinya, agar memiliki kepastian hukum” ujar Ali Yafid.

BACA JUGA:  Amalia Physio, Praktik Mandiri Fisioterapi Pertama di Kab. Gowa

Kita Bersama bisa melakukan mitigas terhadap sejumlah masalah yang sering muncul terkait proses pensertifikasiannya, salah satunya kelemahan administrasi aset wakaf, Tambah Kakanwil