Kenangan Seorang Jurnalis Radio Sindikasi Siaran, Tren Baru Program Talkshow Radio di Awal Reformasi

Oleh: Rusdin Tompo (Penulis dan Mantan Reporter Radio)

NusantaraInsight, Makassar — Wajib relay dari RRI dan TV pool merupakan praktik yang biasa dilakukan rezim Orde Baru untuk propaganda sekaligus mengontrol isi siaran. Cara ini menempatkan RRI dan TVRI yang, kala itu, masih merupakan lembaga penyiaran pemerintah sebagai pengendali siaran.

Jadi, radio-radio swasta hanya boleh memancar-luaskan melalui frekuensinya. Begitupun bila siaran itu dari TVRI, maka TV-TV swasta yang di masa itu kebanyakan milik lingkaran Cendana, wajib menyiarkannya.

Ide wajib relay dan TV pool ini lantas diadaptasi oleh kalangan NGO (Non-Governmental Organization), di masa awal Reformasi. Aktivis NGO atau biasa disebut pula dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan penggerak masyarakat yang bekerja secara independen dari pemerintah.

Donor yang memberikan dukungan kepada program-program pemberdayaan masyarakat dan advokasi kebijakan kepada organisasi nirlaba di masa itu, juga menempatkan kegiatan sosialisasi dan diseminasi melalui media massa sebagai strateginya.

Program sosialisasi dan diseminasi oleh kalangan aktivis itu berupa sindikasi siaran radio yang dilakukan secara berjaringan. Bedanya, sindikasi siaran ini tidak wajib, tapi melalui proses negosiasi, berdasarkan kesepakatan. Meski secara teknis akan ada satu saluran yang jadi master siarannya.

BACA JUGA:  Kabar Duka, Kakanwil Kemenag Sulsel Wafat Saat Jalankan Tugas

Sindikasi siaran ini dilakukan sebagai cara agar materi yang sama diterima orang atau masyarakat pendengar secara bersama-sama pada waktu yang sama, serentak dan serempak. Ini konsep efisiensi dalam penyiaran di mana narasumber, tidak perlu mendatangi setiap stasiun radio. Cukup di salah satu stasiun radio, yang lainnya tinggal merelay saja.

Di sinilah peran saya; bisa sebagai pewawancara, pelobi dan mediator. Kalau sebagai pewawancara, ya karena saya sehari-hari merupakan reporter radio Bharata FM, antara tahun 1996-2000.

Namun dalam tulisan ini, yang saya mau bagikan ceritanya, yakni peran saya sebagai mediator dan pelobi. Ingat ya mediator dan pelobi, bukan calo hehehe. Karena saya tidak mendapat dan mengutip persen atas apa yang saya lakukan tersebut.

Saya bisa menjalankan fungsi sebagai pelobi dan mediator ke teman-teman radio karena saya berada dari ranah itu pula. Di kalangan radio, saya mengenal baik penyiar dan bahkan pimpinannya. Dengan begitu, saya bisa berkomunikasi dan menyampaikan apa yang jadi misi program siaran sindikasi oleh kalangan aktivis NGO tersebut.

BACA JUGA:  Kanwil Sulsel Audit PMPJ Notaris di Parepare dan Pinrang.

Saya mengenal baik tokoh-tokoh NGO karena hubungan profesional sebagai reporter dan narasumber yang sering kali saya wawancarai. Kalau menghadiri kegiatan teman-teman NGO, saya akan ikut sampai selesai. Saya menyimak isu yang mereka bahas untuk nanti jadi materi siaran dan berita.

Dengan memahami isu yang mereka usung, sebelum wawancara dilakukan, maka saya paham spirit dan perpektifnya. Ini membantu saya mengembangkan pertanyaan dalam wawancara.

Wawancara bagi saya penting karena media saya adalah radio. Jadi saya mesti mendapatkan suara narasumber sebagai actuality voice. Saya kan reporter radio, jadi suara narasumber harus direkam untuk disiarkan.

Dari berinteraksi dengan kalangan NGO itu pula, yang ikut dan menjadi bagian dari Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan di tahun 1998. Saya diajak sebagai unsur media massa.

Dalam struktur organisasi LPA Sulawesi Selatan, setelah terbentuk, saya berada di Bidang Humas dan Hubungan Antarlembaga. Setelah di LPA, saya makin dekat lagi dengan dunia aktivis, karena bagian dari networking kami dalam advokasi hak-hak anak.