Kenangan Seorang Jurnalis Radio Sindikasi Siaran, Tren Baru Program Talkshow Radio di Awal Reformasi

Berdasarkan pengalaman, lobi untuk sindikasi siaran ini, perlu memperhatikan beberapa aspek. Yakni, segmen siaran radio, jam siar, radio apa yang akan jadi master siaran berjaringan, dan kemudahan akses ke radio yang bersangkutan.

Urusan harga atau biaya, antara masing-masing radio dengan NGO yang punya program, saya serahkan ke kedua belah pihak untuk berbicara langsung. Mengapa? Karena saya bukan makelar program hehehe.

Saya sama sekali tidak mendapat fee dari urusan membantu kelancaran program sindikasi siaran tersebut. Murni hanya membantu melobi dan memediasi sebagai orang yang punya networking ke radio dan NGO.

Kombinasi radio-radio yang diajak ikut dalam sindikasi siaran ini, harus berbeda segmen. Biasanya, teman NGO mau radio dengan segmen yang menyasar kelompok pendengar tertentu. Jadi ada banyak pertimbangan.

Intinya, materi atau isu yang dibahas itu bisa menjangkau banyak segmen masyarakat, kelompok eksekutif atau menengah atas, kelompok keluarga dan perempuan, serta kelompok menengah ke bawah.

Contoh kombinasinya, sindikasi siaran yang melibatkan Radio Mercurius FM, Radio SPFM, dan Radio Bharata FM, atau kadang Radio Gamasi FM. Polanya bisa pula terdiri dari Radio Smart FM, Bharata FM, dan SPFM. Sekali siaran, bisa melibatkan 3-5 stasiun radio.

BACA JUGA:  Hari ini PJ Gubernur Sulsel Kukuhkan Pjs Bupati Bulukumba, Lutim, Torut dan Wali Kota Makassar, ini Mereka?

Tema-tema program sindikasi terkait dengan penegakan hukum dan HAM, soal demokrasi, buruh migran, anti korupsi, perlindungan konsumen, tentang lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, atau terkait isu gender, perlindungan anak, dan sebagainya.

Era itu memang ada banyak lembaga donor masuk Indonesia, yang juga ikut mendinamisasi industri penyiaran radio. Secara bisnis, radio-radio yang punya program kerjasama dengan NGO yang disokong donor, memperoleh penghasilan.

Namun dari sisi edukasi, para pendengar tercerahkan. Model siaran begini sangat postif bagi penguatan gerakan pemberdayaan masyarakat dan advokasi kebijakan.

Jadi, boleh dikata, ada peran media penyiaran radio, dalam gerakan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil melalui NGO yang bermitra dengan stasiun-stasiun radio. Apalagi siaran dilakukan secara interaktif yang memungkinkan tanya jawab dengan pendengar.

Tidak semua program di radio yang dikerjasamakan dengan NGO ini berbayar. Banyak juga program-program yang mengudara diselenggarakan atas pertimbangan kebermanfaatannya bagi masyarakat. Apakah itu berupa acara wawancara langsung di studio atau dalam bentuk wawancara melalui telepon. Tergantung kreativitas masing-masing radio.

BACA JUGA:  Pimpinan Daerah 028 Tapak Suci Makassar Gelar LKPTS 2026

Di radio Bharata FM, ada beberapa program yang kami lalukan dengan mengundang teman-teman NGO. Dari lingkungan hidup ada PPLH (Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup) Puntondo, dan WWF (World Wide Fund) for Nature.

Dengan YLK (Yayasan Lembaga Konsumen) Sulsel untuk penyadaran konsumen, terutama hak atas informasi.

Juga ACC (Anti Corruption Committee) Sulawesi untuk isu pemberantasan korupsi, dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Makassar dan LBH-P2i (Lembaga Bantuan Hukum Pemberdayaan Perempuan Indonesia) untuk tema-tema bantuan hukum, HAM, demokrasi, keadilan dan kesetaraan gender, serta isu perlindungan anak. (*)