Paling Lambat 28 Februari 2025, Instansi Pemerintah Segera Sampaikan Laporan Kinerja 2024

Instansi pemerintah
SAKP

NusantaraInsight, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk menyampaikan laporan kinerja tahun 2024.

Pelaporan kinerja ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja dan upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh KemenPANRB melalui laman resminya, Jumat (17/1/2025).

Disampaikan bahwa saat ini Kementerian PANRB juga terus menggenjot penyelesaian Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang akan menjadi basis kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional (shared outcome) dan penetapan IKU.

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, melalui SAKP, diharapkan dapat mewujudkan keselarasan kinerja antar kementerian/lembaga/pemda untuk mencapai target pembangunan nasional (outcome bersama).

“Selain itu, akan tercipta keterpaduan kinerja antar kementerian/lembaga/pemda melalui tata kelola yang kolaboratif serta sasaran pembangunan nasional tercapai sesuai target disertai efektivitas dan efisiensi anggaran,” ujarnya ditemui di Jakarta, Jumat (17/01/2025).

Senada dengan Menteri Rini, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan bahwa menteri/pimpinan lembaga wajib menyusun laporan kinerja tahunan tingkat entitas akuntabilitas kinerja kementerian negara/lembaga dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri PANRB paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BACA JUGA:  Jelang Pemilu, Wapres Harap Jaga Integritas

Sementara itu, gubernur/bupati/wali kota menyusun laporan kinerja tahunan tingkat entitas akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dan menyampaikannya kepada Menteri PANRB paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan kinerja tahunan dimaksud menjadi satu kesatuan di dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja pemerintahan daerah yang terdiri atas capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.

Capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri atas capaian kinerja makro, capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan capaian akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah.

“Kami mengingatkan kepada instansi pemerintah bahwa Laporan Kinerja Kementerian/Lembaga Tahun 2024 disampaikan paling lambat pada tanggal 28 Februari 2025 sementara untuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2024 disampaikan paling lambat pada tanggal 27 Maret 2025,” ungkap Erwan.

Bagi kementerian/lembaga, laporan kinerja tahun 2024 dilengkapi dengan informasi Prioritas Nasional (PN) yang diampu. Penyampaian laporan kinerja dilakukan melalui aplikasi ESR Kementerian PANRB dengan tautan https://esr.menpan.go.id/ pada menu Laporan Kinerja.

BACA JUGA:  Dua Kali Raih Tropi Utama, DLHK Polman Tetap Fokus pada Perubahan Iklim

Penyampaian laporan kinerja ini merupakan mandat Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; PP No. 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden No. 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan Peraturan Menteri PANRB No. 53/2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Imbauan Penyampaian Laporan Kinerja 2024 telah disampaikan melalui Surat Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Nomor B/6/AA.05/2025 yang dapat diakses pada bit.ly/PenyampaianLaporanKinerja2024.

(Sumber: HUMAS MENPANRB)