NusantaraInsight, Maros — Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, dua mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang didudukkan sebagai terdakwa dalam kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19), Rabu (26/06/2024) di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Maros diperiksa secara maraton mulai pagi hingga usai malam hari.
Majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Maros, Khairul, SH, MH bersama jaksa penuntut umum Alatas, SH mencecar kedua terdakwa dengan sederetan pertanyaan seputar penyelenggaraan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas hingga peran dan tanggung jawab dari semua pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan ini.
Diantaranya, mulai dari pra-kegiatan, kemudian standar pemeriksaan kesehatan peserta, keikutsertaan tim medis dan ketersediaan peralatan kesehatan yang memadai, lalu survei rute jalur dalam pelaksanaan diksar ini, dan bagaimana bentuk kegiatan sebenarnya di lapangan, perihal manajemen resiko serta terkait penanganan Virendy sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.
Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Ibrahim dan Farhan menerangkan pula bahwa pra-kegiatan yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk melatih kemampuan fisik para peserta. Sebab pada pelaksanaan kegiatan diksar nanti, tentunya medan yang dihadapi akan lebih berat dan menguras tenaga sehingga membutuhkan fisik yang kuat dan sehat jasmani.
Sementara menyangkut standar kesehatan yang harus ada pada kegiatan diksar ini, kedua terdakwa secara jujur mengakui jika pihaknya tidak membawa atau mengikutsertakan tim medis yang kompeten. Bahkan perlengkapan kesehatan yang dibawa, juga dinilainya tidak memenuhi standar. Kesemua itu karena hanya mengandalkan kebiasaan-kebiasaan di kegiatan-kegiatan sebelumnya yang berlangsung aman-aman saja.
“Ketika hendak membawa mobil untuk berpergian, apa yang selalu harus kita siapkan ? Tentunya ban serep, dongkrak dan kunci roda kan. Nah, bagaimana jika ban serep dan peralatan pendukungnya tidak ada, resikonya apa jika mobil tetap dijalankan dan berpergian ? Pecah ban kan ?,” majelis hakim memberikan ilustrasi untuk memaknai pengakuan terdakwa itu.
Hakim Khairul lalu menambahkan lagi, coba kalian perhatikan jika iring-iringan kendaraan yang ditumpangi presiden dan rombongan melintas di depanmu, pasti ada mobil ambulans ikut di bagian belakang. Sebab kalau ada kejadian darurat, mobil ambulans dan tenaga medisnya langsung bergerak. “Ini yang disebut Manajemen Resiko,” tegasnya.
“Farhan, saudara sebagai ketua panitia, dalam setiap rapat jika diminta pendapat, kau selalu diam. Apa fungsinya ketua panitia ?,” tanyanya lagi kepada Farhan yang dijawab jika dirinya kerap diam karena sudah ada keputusan dari Ibrahim selaku Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas. Farhan mengaku hanya menangani operasional kegiatan dan fokus di logistik. Itu hanya kebiasaan turun temurun, tidak ada aturan tertulis.