Diduga 8 pelaku dengan inisial M (anak 18), M (anak 15), N (18), R (18), A (35), A (anak), S (anak 17), R (16). Diketahui kronologi berawal saat korban melempar batu di hadapan 8 pelaku itu. Hingga pelaku mengejar korban dan melempari batu hingga meninggal di lokasi (belakang rumah, di balik rumput laut yang tertumpuk). Pelaku tersebut dijerat pasal 338 KUHP, SUBSIDER pasal 70 ayat 2, dan pasal 31 ayat 3.
Adapun kasus akhir dari pertemuan Press Release itu yakni tindak pidana pencurian 5 ekor sapi ternak di Samatareng Desa Biangkeke, Kecamatan Pakjukukang Bantaeng.
Dikabarkan tindak pidana itu terjadi berbulan-bulan lalu di tengah sawah, pada Kamis, 6 April 2023 pukul 17.00 WITA. Korban atas nama Syamsu Rahmat (31) yang mengalami kerugian kisaran 40 juta. Adapun tersangka inisial A (33), S (21). Ditemukan barang bukti berupa mobil pickup hitam (DD 8253 SA). Status sapi tersebut sudah terjual di penampungan ternak, tepatnya di Kabupaten Jeneponto.
Pelaku itu dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 dan 4 yang akan ditindaklanjuti di penegak hukum.