Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1, ini Peruntukannya

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin (27/5/2024).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin (27/5/2024).

NusantaraInsight, Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin (27/5/2024).

SIM C1 berlaku untuk motor 250 hingga 500 cc.

Peresmian dihadiri langsung Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, didampingi Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, serta dihadiri Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo.

Aan menyebutkan penerbitan SIM C1 itu merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi

“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat dari Perpol,” kata Aan di Satpas SIM Daan Mogot, Senin (27/5/2024) seperti dilansir dari detik.com

Aan juga menyebut perbedaan kompetensi yang diatur telah melalui kajian oleh Korlantas Polri.

Dia berharap diberlakukannya klasifikasi antar-kapasitas mesin motor dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:  Nurdin Abdullah Dikabarkan Bebas Bulan ini

“Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” harapnya.

Aan mengatakan pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari melakukan tes hingga mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun.

Lebih jauh Aan menuturkan pengendara yang hendak uji SIM C1 juga bakal melakukan tes attitude. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya konvoi kendaraan besar.

“Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan CC 250 hingga 500,” ungkapnya.

“Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi,” pungkas dia

Sementara itu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan, SIM C kini terbagi menjadi tiga jenis yaitu SIM C peruntukkan pengemudi sepeda motor bermesin 240 CC.

Kemudian, SIM C1 untuk pengemudi bermesin 250 cc sampai 500 cc. Berikutnya, SIM C2 untuk pengemudi bermesin 500 cc ke atas.

BACA JUGA:  Kendaraan Pengangkut Buah Alami Lakalantas, Kepala Mobil Nyaris Terlepas

“Persyaratan mendapatkan sim C1 adalah 1 tahun memiliki SIM C. Sim C itu sama dengan
Yang ketiga SIM C2 memiliki SIM C1 minimal 1 tahun, CC-nya 500 sampai ke atas,” ujar dia.

“Tahun ini kita launching C1, untuk C2-nya tahun depan. Tanggalnya sama, bisa mendapatkan C2,” ujar dia.

Yusri mengatakan, ujian tertulis bagi pemohon SIM C1 sama seperti ujian pemohon SIM C, yang membedakan hanya pada saat ujian praktik.