Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1, ini Peruntukannya

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin (27/5/2024).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin (27/5/2024).

Karena CC yang lebih besar kalau ujian C 2 meter setiap trek, untuk di C1 ada perbedaan sekitar hampir 1 meter 4, jadi 2,4 sampai 2,5 meter. C2 nanti akan lebar lagi, ini berdasarkan pengujian,” ujar dia.

“Boleh, sambil ini berjalan, saya punya motor 1000 CC apakah saya dengan kewajiban C2? C2 belum, jadi dasarnya C1 dulu saya miliki. Nanti berjalan di tahun depan sudah C2,” ujar dia.
Yusri mengatakan, untuk saat ini pemilik moge tetap boleh menggunakan sepeda motornya.

Ketua MPR sekaligus Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo, mengimbau para pengendara motor yang memiliki CC 250-500CC untuk segera memperbarui SIM sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kalau sudah punya (SIM) C tinggal meningkat ke C1 kan syarat punya C1 harus ada C, nah jadi buat yang belum gimana? jadi mimpi dulu lah (yang belum punya SIM), jadi bikin dulu SIM C main saja di pekarangan rumah setahun nanti boleh ikut di C1 baru bisa ikut C2,” ujar laki-laki yang akrab disapa Bamsoet itu

BACA JUGA:  Mengulik Buku Meretas Jalan Menuju Guru Inspiratif Karya Dr Basri di Hardiknas 2024