Proses sertifikasi karantina ekspor ini adalah untuk memenuhi persyaratan karantina dari negara tujuan. Persyaratan karantina ekspor dapat berupa persyaratan Sanitary and Phytosanitary (SPS) atau SPS Agreement antar negara.
Caca, sapaan akrab Shahandra Hanitiyo,
menekankan bahwa kesepakatan tersebut adalah persyaratan karantina yang harus dipenuhi Indonesia saat akan mengekspor produknya ke suatu negara. Ia memastikan bahwa Barantin terus memfasilitasi dan mendorong pemenuhan persyaratan tersebut, tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk.
“Kita, Indonesia melalui Badan Karantina Indonesia, terus berkomunikasi dengan berbagai negara, agar berbagai produk kita dapat masuk ke negara tujuan, sesuai dengan persyaratan yang disepakati bersama, inilah yang kita lakukan,” ungkap Caca.
Adapun eksportir yang terlibat dalam acara ini, antara lain PT. Mars Symbioscience Indonesia dengan komoditas Cocoa Liquor Negara Tujuan Shanghai China, PT. Biota Laut Ganggang dengan komoditas Carragenan Negara Tujuan China, PT. Olam Indonesia dengan komoditas Cocoa Beans Negara Tujuan Malaysia, PT. Surya Mandiri Sejahtera dengan komoditas Cengkeh Negara Tujuan Nigeria, PT. Wahyu Pradana Bina Mulia dengan komoditas Frozen Shrimp Negara Tujuan Rusia, PT. Phillips Seafoods Indonesia dengan komoditas Fresh Tuna Negara Tujuan Hongkong, dan CV. Sumber Berkah Trading Bulukumba dengan komoditas Biji Mete Negara Tujuan Vietnam. (*)












