“Kita harapkan, kiranya Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dapat meminimalisir masalah sosial-hukum akibat pernikahan tidak tercatat, serta membangun masyarakat Islam, khususnya di Lappariaja ini yang lebih sadar hukum dan terlindungi. Makanya, kami menghimbau, kiranya seluruh masyarakat di Lapparaiaja ini memanfaatkan program ini, dan tidak perlu ragu berkonsultasi dengan petugas KUA Lappariaja terkait urusan pencatatan pernikahan,” urainya.
Sebelum menutup komentarnya, Abdul Kadir berujar, Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah manifestasi dari pemahaman yang mendalam terhadap ajaran Islam, yang mengedepankan kemaslahatan dan perlindungan.
Dengan mencatatkan pernikahan, umat Islam tidak hanya memenuhi kewajiban agama untuk berumah tangga, tetapi juga turut serta dalam membangun masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera, sejalan dengan tujuan-tujuan luhur syariat Islam.
“Gerakan ini adalah ikhtiar kolektif, untuk memastikan setiap ikatan suci pernikahan benar-benar membawa berkah dan kemaslahatan bagi seluruh anggota keluarga dan masyarakat luas,” tutup Abdul Kadir. (citizen reporter, Astin Seriawan melaporkan dari Lappariaja, Bone).












