Religi  

KUA Lappariaja Bone Gencarkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

NusantaraInsight, Bone — Pernikahan, bukan saja ikatan suci, melainkan janji agung, atau apa yang disebut ‘mitsaqan ghalizhan’– antara seorang laki laki dan seorang perempuan.

Pernikahan bukan pula sekadar kontrak sosial, melainkan ibadah yang menyempurnakan separuh agama, serta fondasi utama dalam membangun keluarga dan masyarakat beradab.

Apalagi, ikatan suci ini tidak sekadar disaksikan keluarga, melainkan oleh Allah SWT. Karenanya, pernikahan harus memiliki kekuatan hukum yang sah, baik di mata agama maupun negara.
Meskipun urgensinya jelas, masih ada sebagian masyarakat yang enggan mencatatkan pernikahannya dengan berbagai alasan. Misalnya, biaya, prosedur yang dianggap rumit, atau keyakinan bahwa cukup sah secara agama.

Dalam perkembangan zaman, muncul sebuah gerakan kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi oleh negara.

Alasan inilah, maka Kementerian Agama RI melakukan program ‘Gerakan Sadar Pencatatan Nikah’ di seluruh Indonesia. Salah satunya di Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Lappariaja, Kabupaten Bone, Abdul Kadir mengemukakan, gerakan sadar pencatatan nikah dilakukan di sembilan desa di wilayah kerjanya.

BACA JUGA:  Tapak Suci Cabang Parang Tambung dan Maccini Sombala Menumbuhkan Kepedulian Sosial Dengan Cara Berbagi Iftar Di Bulan Ramadhan 

Sejak dibuka pada Senin, 21 Juli lalu hingga, Rabu, 23 Juli hari ini sudah lebih 100 pasangan mencatatkan diri di KUA Lappariaja.

Masih ada beberapa pasangan di tiga desa lagi yang masih ditunggu kedatangannya. Gerakan ini akan ditutup pada Jumat, 25 Juli 2025.

“ Melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, kami kepingin memastikan bahwa, setiap pernikahan di Kecamatan Lappariaja ini memiliki legalitas yang jelas, sehingga hak-hak setiap anggota keluarga, terutama istri dan anak, dapat terlindungi sepenuhnya. Di sinilah peran “gerakan sadar pencatatan nikah” menjadi krusial. Gerakan ini membutuhkan edukasi dan sosialisasi yang masif dari berbagai pihak,” jelas Abdul Kadir.

Menurutnya, gerakan sadar pencatatan nikah, bukanlah inovasi yang bertentangan dengan ajaran Islam, melainkan sebuah manifestasi dari ijtihad kontemporer.

Tujuannya, guna merealisasikan maqashid syariah dalam konteks modern.

Di bagian lain Abdul Kadir mengakui, mencatatkan pernikahan, berarti mengamalkan nilai-nilai keadilan Islam, perlindungan hak, kepastian hukum, dan pencegahan mafsadat.

Sebab, dengan memastikan pernikahan tercatat, umat Islam tidak hanya menjalin ikatan suci sesuai syariah, melainkan juga membangun keluarga yang kuat, terlindungi secara hukum, dan berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang tertib dan maslahat baik di dunia, maupun akhirat.