Tidak Tajawuz, tidak berlebihan, standarnya bisa diterima semua pihak. Kaum muslimin sudah memahami kapan mereka boleh menggunakan pengeras suara sehingga tidak mengganggu aktifitas dan waktu istirahat mayoritas Masyarakat.
Takarrum, penghormatan, mendahulukan kelapangan dada walau merasa sedikit ketidaknyamanan atas suara yang terdengar. Mungkin ada sedikit tidak kenyamanan, tapi mereka yang tidak beragama Islam bisa menerima dan memakluminya.
Di beberapa negara yang merupakan negara non-muslim saja, di zona-zona tertentu dimana kaum muslimin merupakan mayoritas tidak ada pembatas penggunaan pengeras suara, seperti Singapura demikian juga di Amerika.
“Oleh karena itu tidak sepatutnya di Indonesia diberlakukan pembatasan pengeras suara di masjid dan musala. Adapun untuk wilayah-wilayah yang minoritas muslim maka sebaiknya sudah Kemenag berdialog dan berdiskusi dengan MUI dan FKUB sebelum mengeluarkan aturan pembatasan ini.” Tutup Surahman