Sidang MK Pilkada Jeneponto

Mk
Sidang MK

NusantaraInsight, Jakarta — Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jeneponto, Jumat (24/1/2025), dimana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto selaku Termohon balik menuduh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby sebagai Pemohon telah sengaja memanipulasi jumlah keseluruhan dari perolehan suara masing-masing paslon di 10 TPS yang dipersoalkan.

Jumlah perolehan suara menurut Termohon dan Pemohon di setiap TPS dimaksud tidak terdapat perbedaan, sedangkan pada total keseluruhan perolehan suara ada perbedaan suara.

“Sebagaimana bukti C. Hasil yang sudah kita sandingkan dengan D.Hasil kita, Yang Mulia, tidak ada perbedaan (perolehan suara), Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Termohon Riyan Franata.

Termohon mengatakan, dalam permohonannya Pemohon menampilkan masing-masing perolehan suara paslon di setiap TPS di 10 TPS yang dipersoalkan. Jumlah perolehan suara yang disajikan itu ternyata sama dengan data tabulasi pada dokumen hasil penghitungan suara di tingkat TPS (C. Hasil-KWK-Bupati/Walikota) maupun dokumen hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan (D. Hasil Kecamatan-KWK-Bupati/Walikota). Namun pada kolom jumlah total perolehan suara di semua TPS itu (10 TPS) terdapat perbedaan. Menurut Termohon, Pemohon keliru dalam menjumlahkan perolehan suara masing-masing paslon di 10 TPS tersebut.

BACA JUGA:  Ketua KPU Tana Toraja Lepas Perdana Logistik Pemilu 2024

Pemohon mempersoalkan 10 TPS yang terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan KPU Jeneponto tidak melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut. Akan tetapi, KPU Jeneponto beralasan pihaknya termasuk penyelenggara pemilihan di tingkat bawah dalam hal menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu tersebut dapat menyusun telaah hukum dengan memperhatikan keterpenuhan unsur adanya pelanggaran administrasi pemilihan yang kemudian dilakukan rapat pleno untuk memeriksa dan memutus tindak lanjut pelanggaran administrasi pemilihan itu.

Dalam hal ini, Termohon berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara dan mekanisme untuk dilaksanakannya pemungutan suara ulang di TPS. Termohon mencontohkan, memang ada rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kelara perihal dugaan pelanggaran administrasi pemilihan di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat berupa adanya pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda. Akan tetapi, hanya seorang pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda yaitu pemilih atas nama Sulaeman di TPS 004 Desa Paitana Kecamatan Turatea berdasarkan C. Daftar Hadir Pemilih Tetap-KWK serta di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat berdasarkan Daftar Hadir Pemilih Khusus. Namun karena hanya seorang pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda, Termohon melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara menyatakan tidak menemukan fakta-fakta terpenuhinya unsur pelanggaran administrasi pemilihan dan tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d Undang-Undang Pemilihan juncto Pasal 50 ayat 3 huruf d Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.