Korda RC-08 Prabowo-Gibran Tanggapi Gugatan Danny ke MK

Lanjut Mastan, disebutkan jika sudah ada batasan UUD yang mengatur baru berbicara terkait terobosan/temuan hukum karena kalau misalnya kita tahu bahwa ada aturan yang mengatur bukan kewenangan MK yang mengadili tetapi dipaksakan dengan argumentasi temuan/terobosan hukum bisa disebut melabrak hukum.

“Sekali lagi ini pendapat saya dan tetap yang punya kewenangan berhak atau tidak Mengadili adalah kewenangan mutlak Mahkamah Konsitusi,” jelasnya. (*)

BACA JUGA:  Oknum Polisi di Bogor Tega Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas 3Kg