Lanjut Mastan, disebutkan jika sudah ada batasan UUD yang mengatur baru berbicara terkait terobosan/temuan hukum karena kalau misalnya kita tahu bahwa ada aturan yang mengatur bukan kewenangan MK yang mengadili tetapi dipaksakan dengan argumentasi temuan/terobosan hukum bisa disebut melabrak hukum.
“Sekali lagi ini pendapat saya dan tetap yang punya kewenangan berhak atau tidak Mengadili adalah kewenangan mutlak Mahkamah Konsitusi,” jelasnya. (*)