Open Rekrutmen ! Bawaslu Bantaeng Ajak Gabung untuk Pengawas Desa dan Kelurahan

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng Ningsih Purwati
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng Ningsih Purwati

NusantaraInsight, Bantaeng — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng membuka pendaftaran bagi masyarakat umum yang ingin bergabung sebagai Pengawas Desa dan Kelurahan. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 18-21 Mei 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng Ningsih Purwati mengatakan bahwa perekrutan Pengawas Kelurahan dan Desa berbeda dengan proses Pengawas Kecamatan. Di mana Panwas Kecamatan yang existing diberlakukan evaluasi sedangkan untuk Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) dilakukan rekrutmen terbuka untuk umum.

“Jadi bagi pengawas Desa dan Kelurahan pada tahapan pemilu dapat mendaftar kembali. untuk prosesnya tidak ada tes tertulis hanya tes wawancara,” kata Ningsih Jumat 16 Mei 2024.

Dijelaskan Ningsih untuk sementara prosedur pemberkasan di handel oleh Bawaslu kabupten, karena masih ada tahapan wawancara bagi 2 orang pendaftar baru untuk pengawas kecamatan Bantaeng yang akan ddilaksanakan pada tanggal 19-20 Mei 2024.

“Nanti setelah pelantikan Panwas kecamatan yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 24 atau 25 Mei, maka panwas kecamatan yang mempunyai kewenangan untuk melakukan proses wawancara kepada calon pengawas Desa dan Kelurahan,” jelasnya.

BACA JUGA:  KPU Makassar: Bapaslon Perseorangan Pilwalkot Wajib Serahkan Minimal 67.402 KTP

Ningsih juga menyebutkan bahwa, kali ini Bawaslu Bantaeng akan merekrut sebanyak 67 pengawas yang akan ditempatkan pada 27 Kelurahan dan 46 Desa se-Kabupaten Bantaeng.

“Saya berharap banyak masyarakat yang mau bergabung menjadi pengawas di Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2024 kali ini,” imbuhnya.

Berikut syarat pendaftaran Panwaslu PKD:
1. warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945:
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur. dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP):
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika:
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon:
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;.
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Tidak pernah menjadi anagota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun:
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikutan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan pemilihan, dan:
16. Mendapat izin tertulis dari Pejabat pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.