KPU Bantaeng Undang Pemilih Muda, ini Bahasannya

NusantaraInsight, Bantaeng – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Selain itu juga merujuk surat edaran Sekretaris Jenderal KPU nomor 11 tahun 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Sosialisasi untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Untuk hal tersebut KPU Bantaeng menyelenggarakan Bincang Kesiapan Pemilihan Umum bersama pemilih muda, komunitas dan Insan Pers di Kafe Konijiwa pada 24 Desember 2023, pukul 19.00 WITA.

Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh menyebut dilaksanakannya kegiatan tersebut dalam rangka mengkampanyekan kesiapan Pemilu yang berintegritas di Kabupaten Bantaeng.

“Kita sama-sama kemudian bisa mengkampanyekan kesiapan Pemilu, juga bagi pemilih yang berintegritas. Kami sebagai penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu itu tentu butuh masukan, butuh kritikan bahkan, itu semua untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas,” ujarnya.

Dalam meriahnya bincang bersama pihak yang diundang, Aspar Ramli Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia mengajak agar memerhatikan berjalannya Pemilu dengan baik.

BACA JUGA:  KPU Bantaeng Tetapkan 40 Anggota PPK

“Kami KPU, terutam Divisi Pemilihan dan Sumber Daya Manusia, terdapat angka 83% menjadi tanggung jawab kami dan kita semua. Kami mengajak untuk memerhatikan berjalannya Pemilu dengan baik nantinya,” jelasnya.

Adapun Ketua Divisi Teknis KPU Bantaeng, Ramli Kahar menilik lokasi simulasi DPT yang dilakukan oleh pihak KPU di Bonto Daeng dan akan dilakukan di TPS Kecamatan dan desa lainnya.

“Kemarin sudah sempat melakukan simulasi di Bonto Daeng, itu menjadi perintah KPU RI, dengan menggunakan DPT di TPS tersebut. Insya Allah divisi kami kedepan akan banyak melakukan simulasi terkait PKPU. Sebelumnya mengacuh pada PKPU nomor 8 tentang logistik,” ungkapnya.

Ketua Divisi Data dan Perencanaan KPU Bantaeng, menyebut data dan TPS di Kabupaten Bantaeng. Selain itu dia menerangkan pelayanan DPT dan DPTb.

“Salah satu syarat utama pemilih, kita tahu bersama itu minimal 17 tahun atau sudah menikah, terlebih khusus sudah terdaftar namata di DPT. Juni lalu sudah ditetapkan 151952 dan 596 TPS se Kabupaten Bantaeng. Setelah penetapan DPT, kemungkinan masih ada yang belum terdaftar di DPT. Sampai hari ini masuk DPTb, jadi misalnya ada teman-teman, bapak dan ibu yang belum ada namanya di DPT bisa melapor. Kemudian pemilih pemuda cek namata di DPT sudah ada atau tidak, kalau belum terdaftar kita laporkan secepatnya di TPS wilayahta masing-masing. Tanggal 16 Januari sudah tidak dilayani sampai 7 Februari khusus untuk bertugas atau tugas belajar di masing-masing wilayah. Kalau masih ada yang belum terdaftar namanya, masih ada kesempatan pada 8 sampai 14 Februari 1 jam sebelum pemungutan suara,” terangnya.