NusantaraInsight, Jakarta — Pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 baru saja berlangsung pada hari, Rabu, 27 November 2024.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, pilkada dilaksanakan serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Setelah pencoblosan, tahapan pilkada akan dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai 27 November sampai 16 Desember 2024.
Kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024 ini akan menjabat selama 5 tahun ke depan hingga tahun 2029.
Para kepala daerah terpilih di Pilkada serentak 2024 ini akan resmi menduduki jabatan tersebut jika telah dilantik atau disumpah.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Dalam keterangannya mengatakan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dijadwalkan pada tanggal 7 Februari 2025 mendatang, sementara bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota akan dilantik pada 10 Februari 2025.
Hal tersebut pernah diungkap oleh Mendagri Tito Karnavian pada saat kunjungannya ke kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, di Jakarta Pusat, 6 Agustus 2024 lalu.
Untuk bupati dan wakil bupati dan wali kota karena dilantik oleh gubernur yang baru dilantik tanggal 7 Februari, maka mereka akan dilantik tanggal 10 Februari 2025,” ungkap Mendagri.
Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (*)