NusantaraInsight, Bantaeng – Dialog Publik Tematik digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng bertajuk “Tantangan Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2024” berlangsung di Hotel Seruni pada Ahad, 22 Oktober 2023.
Dialog tersebut dibahas secara kontinyu terkait Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dihadiri langsung oleh Partai Politik (Parpol), Organisasi Kepemudaan (OKP), dan insan media Bantaeng.
Menyentil soal penyelenggara Pemilu, terdapat hal utama yang dibahas dalam dialog itu salah satunya pengawasan, pencegahan dan penindakan Bawaslu terhadap Calon Legislatif.
Disinggung pula pelanggaran yang kerap terjadi jelang Pemilu 2024. Hal ini diungkapkan …. Ketua Bawaslu Bantaeng.
“Kampanye itu akan berlangsung di bulan depan, setelah penetapan DCT, ada kekosongan waktu di situ. Harapannya kita kepada Parpol dapat melakukan kinerja sesuai PKPU, kemudian apa yang didapatkan ketika mengikuti sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu hari ini termasuk Parpol atau LO nya diteruskan ke Caleg-caleg agar mereka tahu aturan,” ujarnya saat diwawancarai setelah pembukaan.
Adapun mantan ketua Bawaslu Bulukumba periode 2018-2023, Ambo Radde Junaid menyebut Pemulu 2024 sangat dinamis dalam melakukan pengawasan hingga penindakan yang berhubungan dengan Pemerintah.
“Pemilu ini kan sangat dinamis. Seperti kejadian 2018 di Jakarta, ada dalam bentuk barang seperti pakaian. Ini urusan Pemda, di mana tugas Bawaslu itu mengawasi, melakukan pencegahan, dan penindakan. Persoalan teman-teman tidak puas yah itulah aturannya. Kita juga tidak boleh elergi pada updeting, tentu kita tahu ada UU Pilpres di Aceh kemarin, aka lahirlah UU Nomor 7 Tahun 2017. Adapun kampanye yang disebut tadi, nanti tanggal 4 November, diharapkan ramah lingkungan, jadi ada etika. Penindakan Bawaslu itu berbaur di administrasi, ini tugasnya pengawasan aktif. Terus ada syaratnya seperti pihak lapor dan pelaporannya. Coba lihat UU 250 tentang Pemilu, itu lahir dari pimpinan kita di pusat, kita di sini tinggal melaksanakan,” katanya.
Terpisah, di samping jalannya diskusi tersebut Alamsyah, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menerangkan salah satu tugas Bawaslu yakni melakukan strategi khusus untuk menghadapi Cospolitik.
“UU yang tersebar itu dibentuk oleh DPR, nah kita hanya pelaksana apalagi kita melakukan tindakan. UU kan bisa dikesampingkan di wilayah khusus. Untuk politik uang, Bawaslu tentu terus bergerak melakukan pencegahan di semua lini, jadi ada strategi yang dilakukan termasuk kegiatan seperti ini,” imbuhnya.