NusantaraInsight, Malino — Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai pengelolaan tanah dan potensi sengketa agraria, Feby Meuthia Nirwana, Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bertema “penyuluhan hukum : tanah dan bangunan tidak terpakai (tanah terlantar) dalam rangka optimalisasi aset dan mitigasi sengketa tanah” di Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
Hal ini disampaikan Feby Meuthia Nirwana melalui rilis persnya, Senin (28/7/2025).
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Unhas. Penyuluhan disambut antusias oleh aparat kelurahan, tokoh masyarakat, dan warga pemilik lahan yang hadir sebagai peserta.
Dalam sesi pemaparan, Feby menjelaskan bahwa tanah yang tidak digunakan sesuai peruntukannya dalam jangka waktu tertentu dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar dan berpotensi menjadi objek penertiban oleh negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.
“kebanyakan kasus tanah terlantar hak milik itu karena biaya untuk balik nama itu sangat mahal” ujar Feby di hadapan peserta.
Penyuluhan ini juga membahas konsep fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), serta memberikan contoh kasus-kasus sengketa tanah yang umum terjadi di masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Feby berharap masyarakat lebih memahami pentingnya memanfaatkan tanah secara produktif dan legal, serta mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pemilik tanah.
“Harapan saya, setelah kegiatan ini masyarakat tidak hanya sadar hukum, tetapi juga terdorong untuk mengelola tanahnya dengan lebih bertanggung jawab dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar,” tutupnya.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diakhiri dengan sesi tanya jawab serta diskusi bersama Lurah Malino ibu Ni’ma Faradillah Said Tjolli tentang kasus-kasus hukum yang terjadi beserta apa saja tindakan yang harus dilakukan dalam kasus tersebut.