Implementasi Perlindungan Whistleblower PNS di BKN Dinilai Belum Efektif

NusantaraInsight, Makassar — Efektivitas perlindungan hukum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertindak sebagai pelapor pelanggaran (whistleblower) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menghadapi tantangan serius, meskipun kerangka hukum formal telah tersedia.

Penelitian yang dilakukan oleh Andi Tenri Famauri Rifai dan Maya Lorensia Pamaru dari Universitas Hasanuddin menyoroti kesenjangan antara ketentuan hukum (das sollen) dan realitas di lapangan (das sein)

Perlindungan hukum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertindak sebagai pelapor pelanggaran (whistleblower) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara formal telah memenuhi standar minimal melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2023, namun implementasinya dinilai masih bersifat simbolis ketimbang substansial. Penelitian menemukan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum dan realitas empiris di lapangan.

Pihak yang terlibat dalam isu ini adalah PNS whistleblower di lingkungan BKN , yang seharusnya dilindungi oleh BKN sendiri sebagai institusi yang wajib membentuk Unit Pengelola Pelaporan (UPP). Selain itu, Ombudsman RI dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) juga terlibat sebagai mitra yang menyediakan safety net dan menindaklanjuti laporan.

BACA JUGA:  Rektor Unhas Terima Penghargaan dari BRIN

Fokus utama penelitian hukum ini adalah menelaah pengaturan dan penerapan perlindungan hukum bagi PNS whistleblower secara spesifik di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, permasalahan yang diidentifikasi juga relevan dengan instansi birokrasi pemerintahan lain di Indonesia.

Kerangka perlindungan hukum utama diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2023 tentang Perlindungan bagi Pelapor Pelanggaran , yang diperkuat oleh regulasi sebelumnya seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Meskipun ketentuan ini telah berlaku, masalah implementasi masih terlihat hingga survei internal BKN pada tahun 2024.

Perlindungan belum efektif karena tiga alasan utama: kerentanan terhadap retaliation (pembalasan) terselubung yang dialami 72% PNS pelapor, beban pembuktian yang sepenuhnya dibebankan kepada pelapor dalam kasus pembalasan dan ruang lingkup “pelanggaran” yang sempit dalam PP 80/2023 yang mengabaikan pelanggaran etik non-keuangan seperti nepotisme atau manipulasi kompetensi.

Jurnal merekomendasikan solusi melalui amandemen PP 80/2023 untuk memperkenalkan mekanisme pembalikan beban pembuktian (reverse burden of proof) dan memperluas definisi “pelanggaran”.

BACA JUGA:  Dekan FK Unhas - Tim MSU Malaysia Bertemu

Selain itu, BKN harus menguatkan UPP dengan alokasi anggaran khusus untuk sistem pelaporan end-to-end encryption dan melakukan transformasi budaya organisasi untuk mengubah stigma negatif whistleblower.