Disdik Sulsel Mulai Godok Skema Re-distribusi PPPK

NusantaraInsight, Makassar — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mulai menggodok skema redistribusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Sulawesi Selatan.

Kebijakan re-distribusi ini dibahas secara mendalam sebagai upaya penataan kebutuhan guru yang lebih adil dan proporsional, baik dari sisi jarak penempatan maupun kecukupan beban mengajar di satuan pendidikan.

Plt Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Sulsel, Anshar Syukur, menjelaskan bahwa redistribusi PPPK memberikan ruang bagi guru untuk mengajukan perpindahan tugas dengan kriteria dan persyaratan tertentu.

“Redistribusi ini bertujuan memberikan peluang bagi PPPK yang selama ini ditempatkan jauh dari domisili tempat tinggalnya, bahkan ada yang berjarak puluhan hingga ratusan kilometer, serta untuk mengatasi kondisi guru yang belum memperoleh jam mengajar secara optimal di sekolah asal,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).

Anshar menegaskan, proses redistribusi dilaksanakan sesuai arahan pimpinan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, serta berbasis pada data riil kebutuhan pembelajaran di sekolah.

BACA JUGA:  Peringati Sumpah Pemuda, SMAN 3 Makassar Gelar Lomba Busana dan Kuliner Nusantara

Dalam skema yang disusun, redistribusi dapat dilakukan ke sekolah negeri maupun swasta. Namun demikian, pengajuan redistribusi dapat ditolak apabila sekolah asal atau sekolah tujuan belum melengkapi data pada aplikasi pendataan, atau jika sekolah tujuan telah memenuhi kebutuhan guru pada mata pelajaran yang bersangkutan.

“Karena itu, kelengkapan dan keakuratan data menjadi kunci utama dalam proses ini,” tegasnya.

Disdik Sulsel juga menetapkan batas waktu pengajuan redistribusi hingga Sabtu, 17 Januari 2026, sehingga PPPK diharapkan dapat melakukan pendataan dan pengisian formulir melalui tautan resmi yang telah disediakan.

Lebih lanjut, Anshar menyampaikan harapan agar seluruh proses redistribusi dapat diselesaikan tepat waktu sehingga Surat Keputusan (SK) redistribusi diupayakan terbit sebelum bulan Ramadan.

“Harapannya, PPPK yang diretribusi sudah dapat menjalankan tugas di sekolah barunya sebelum Ramadan, sehingga dapat menjalani ibadah Ramadan dengan lebih tenang dan dekat bersama keluarga,” tutupnya.

Melalui kebijakan ini, Disdik Sulsel berharap redistribusi PPPK dapat mendorong pemerataan layanan pendidikan serta memastikan proses pembelajaran di sekolah berjalan lebih efektif dan optimal.

BACA JUGA:  Sastra Indonesia Berkontribusi Tingkatkan Ranking Unhas

(Budi / PPID Disdik Sulsel)